MAKASSAR, BACAPESAN.COM- Advokat Muda Indonesia Bergerak melayangkan lima somasi kepada Dr. Hotman Paris Hutapea terhadap berbagai tindakan yang dianggap pencemaran nama baik.
Somasi tersebut menyangkut tindakan dan perilaku Hotman Paris di media sosial pribadi mengenai perseteruannya dengan Prof Dr. Otto Hasibuan yang merupakan Ketua Umum PERADI.
Somasi kedua yang di layangkan menyangkut tindakan Hotman Paris yang dianggap tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesionalitas.
“Hotman Paris telah melakukan tindakan-tindakan yang senyatanya tidak menjaga wibawa dan tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia yaitu Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat,” ujar Koordinator, Advokat Muda Indonesia Bergerak Aswar Syamsuddin SH dalam jumpa persnya Senin (25/4).
Somasi selanjutnya terkait tindakan Hotman Memposting foto atau video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat, “Yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan,” ungkap Aswar.
Somasi ke empat terkait tindakan Hotman Paris yang menyatakan jika PERADI di bawah Kepemimpinan Prof Otto adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022,
“Itu merupakan pernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum,”
Somasi terakhir bahwa Mahkamah Agung didalam pernyataannya di media Online menyatakan “Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Oleh sebab itu, advokat yang memegang kartu PERADI Otto Hasibuan tetap bisa bersidang seperti biasa.
“Dalam putusan MA a quo masalahnya hanya menyangkut Anggaran Dasar organisasi advokat. Sedangkan status advokat yang bersangkutan sertifikat advokatnya tetap berlaku,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, Kamis (21/4/2022).
Berdasar pada pernyataan-pernyataan tersebut di atas maka Kami Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada yang bersangkutan dengan dirinya memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile.
“Tindakan tindakan yang dilakukan Hotman telah menciderai Profesi kami selaku Advokat Indonesia. Sert apa yang melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE “ sebut Aswar.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya
“Untuk itu kami Advokat Muda Indonesia Bergerak meminta kepada Dr. Hotman Paris Hutapea, segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Dr. Hotman Paris Hutapea, tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” tegasnya. (*)