TAKALAR, BACAPESAN.COM – Ketua DPP Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Mukhawas Rasyid, SH, MH mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk memeriksa Kepala Desa (Kades) Soreang, Samuddin Daeng Se’re.
Pasalnya, kata Mukhawas, Kades Soreang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menggelapkan dana desa tahun anggaran 2021 senilai Rp229 juta.
“Saya minta Kejari Takalar serius mengusut dugaan korupsi dana desa ini yang diduga kuat pelakunya adalah kepala desa Soreang,” kata Mukhawas kepada Rakyat Sulsel, Rabu (27/4/2022).
Diketahui, kasus ini muncuat ke permukaan setelah beberapa kegiatan desa yang telah di APBdeskan desa Soreang, namun diduga sengaja tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh Kades Soreang.
Akibat tidak dilaksanakannya beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana desa seperti pembangunan talud di Dusun Lampang kerugian negara diduga mencapai Rp229 juta.
Sementara itu, Kades Soreang, Samuddin Se’re saat dikonfirmasi sekaitan adanya temuan kerugian negara sebesar Rp229 juta membenarkan hal tersebut dan menurutnya temuan kerugian negara itu akan segera dikembalikan ke kas desa.
“Melalui rapat musyawarah dengan BPD yang disaksikan oleh Camat dan pihak Inspektorat Takalar, kami diberi kesempatan untuk mengembalikan dana desa sebesar Rp229 juta hingga batas waktu yang telah ditentukan, atau tepatnya uang itu akan dikembalikan hingga bulan Mei 2022 mendatang,” ujarnya.
Samuddin menambahkan bahwa proses pengembalian uang dana desa itu akan dilaksanakan secara berangsur angsur hingga uang tersebut kembali secara utuh.
“Uang itu akan saya kembalikan dengan cara mencicil sampai uang itu utuh masuk di kas desa,” aku Samuddin.
Menurut Samuddin, penyebab kegiatan talud itu tidak dilaksanakan hingga akhir tahun karena pengaruh pasang surutnya air laut kala itu.
“Talud salah satu kegiatan desa yang tidak dapat saya laksanakan karena air laut saat itu terus pasang,” ucapnya.
Sementara salah satu anggota BPD Soreang yang minta namanya dirahasiakan membenarkan adanya temuan kegiatan dana desa yang tidak dilaksanakan oleh Kades Soreang.
” Iya, ada memeng beberapa kegiatan desa yang dibiayai oleh dana desa tidak dilaksanakan di tahun 2021, namun kades Soreang berjanji akan kembalikan uang itu,” kata salah seorang anggota BPD Soreang. (*)