TAKALAR, BACAPESAN.COM – Hanya kurang lebih sepekan melakukan serangkaian penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar akhirnya menaikkan status dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu ke tahap penyidikan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Takalar, Sabri Salahuddin kepada sejumlah wartawan di kantornya, Kamis (28/4/2022).
Sabri Salahuddin mengatakan, pihaknya telah mengambil keterangan kepala desa Soreang inisial S bersama sejumlah perangkat desanya dan telah mengambil beberapa dokumen tambahan.
“Alhasil, kami telah menemukan peristiwa melawan hukum dugaan penyalahgunaan dana desa Soreang tahun anggaran 2021 senilai Rp253 juta,” kata Sabri Salahuddin.
Sabri Salahuddin juga merangkan bahwa kepala desa Soreang telah mencairkan dan mengambil dana desa sebesar Rp253 juta yang harusnya diperuntukkan untuk 14 item pekerjaan, namun kegiatan itu tidak ada realisasi.
“Kami telah mengambil keterangan sebanyak lima orang namun tidak menutup kemungkinan kami akan memanggil lagi pihak terkait seperti Camat. Kita tunggu nama tersangkanya,” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Ketua DPP Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel, Mukhawas Rasyid, SH, MH mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar untuk memeriksa Kades Soreang, inisial S.
Pasalnya, kata Mukhawas, Kades Soreang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni menggelapkan dana desa tahun anggaran 2021 senilai Rp229 juta.
“Saya minta Kejari Takalar serius mengusut dugaan korupsi dana desa ini yang diduga kuat pelakunya adalah kepala desa Soreang,” kata Mukhawas kepada Rakyat Sulsel, Rabu (27/4/2022).
Diketahui, kasus ini muncuat ke permukaan setelah beberapa kegiatan desa yang telah di APBdeskan desa Soreang, namun diduga sengaja tidak dilaksanakan atau dikerjakan oleh Kades Soreang.
Akibat tidak dilaksanakannya beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana desa seperti pembangunan talud di Dusun Lampang kerugian negara diduga mencapai Rp229 juta.
Sementara itu, Kades Soreang, inisial S saat dikonfirmasi sekaitan adanya temuan kerugian negara sebesar Rp229 juta membenarkan hal tersebut dan menurutnya temuan kerugian negara itu akan segera dikembalikan ke kas desa.
“Melalui rapat musyawarah dengan BPD yang disaksikan oleh Camat dan pihak Inspektorat Takalar, kami diberi kesempatan untuk mengembalikan dana desa sebesar Rp229 juta hingga batas waktu yang telah ditentukan, atau tepatnya uang itu akan dikembalikan hingga bulan Mei 2022 mendatang,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa proses pengembalian uang dana desa itu akan dilaksanakan secara berangsur angsur hingga uang tersebut kembali secara utuh.
“Uang itu akan saya kembalikan dengan cara mencicil sampai uang itu utuh masuk di kas desa,” akunya.
Menurut Kades Soreang, penyebab kegiatan talud itu tidak dilaksanakan hingga akhir tahun karena pengaruh pasang surutnya air laut kala itu.
“Talud salah satu kegiatan desa yang tidak dapat saya laksanakan karena air laut saat itu terus pasang,” ucapnya.
Sementara salah satu anggota BPD Soreang yang minta namanya dirahasiakan membenarkan adanya temuan kegiatan dana desa yang tidak dilaksanakan oleh Kades Soreang.
” Iya, ada memeng beberapa kegiatan desa yang dibiayai oleh dana desa tidak dilaksanakan di tahun 2021, namun Kades Soreang berjanji akan mengembalikan uang itu,” kata salah seorang anggota BPD Soreang. (*)