JAKARTA, BACAPESAN.COM – Kementerian Agama (Kemenag) ungkap fakta terkait dana haji untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sebelumnya terdengar kabar, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI), Kemenag, Ahmad Fauzin mengatakan Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji.
Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.
“Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” tegasnya dalam keterangannya, Minggu, 8 Mei 2022.
Karenanya atas informasi yang menarasikan Menag meminta masyarakat iklas dana haji digunakan untuk IKN adalah hoaks.
“Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,” katanya.
Dijelaskannya Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.
Pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji dialihkan sepenuhnya ke BPKH.
“Per bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” tuturnya.
Fauzin menambahkan Kemenag sudah tidak mempunyai Tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
“Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah. “Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini, kami akan pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum,” kata Fauzin menambahkan. (fin/*)