TARAKAN, BACAPESAN.COM – Aparat Polda Kalimantan Utara memeriksa 17 kontainer milik Briptu HSB. Belasan kontainer tersebut berisi pakaian bekas.
Briptu HSB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan tambang emas liar.
Dalam kasus 17 kontaner pakaian bekas, Polda Kalimantan Utara meminta bantuan Direktorat IV Reserse Narkoba Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendeteksi adanya narkoba dalam tumpukan pakaian bekas tersebut.
Kita akan meminta bantuan dari Direktorat IV Narkoba untuk membantu kita dengan peralatannya untuk melakukan scanning terhadap 17 kontainer tersebut,” katanya, Senin, 9 Mei 2022.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya pun telah membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan.
Saat ini pengecekan kontainer dengan menggunakan dua unit K-9 dari Polda Kalimantan Timur dan satu unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung, Tarakan, untuk mencari dugaan ada narkoba dalam 17 kontainer yang berisi pakaian bekas.
Makanya kita intens-kan untuk membuktikan adanya dugaan tersebut. Kita hasilnya belum menemukan,” kata Hendy.
Kontainer tersebut ditahan atas dugaan kasus bisnis pakaian bekas ilegal yang sedang ditangani Polda Kaltara, diduga melibatkan HSB.
Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan indikasi adanya narkoba dalam kontainer tersebut berdasarkan alat bukti petunjuk yang didapat tim.
Selain itu, Tim khusus Polda Kalimantan Utara berhasil mengamankan sembilan speedboat milik HSB yang ditangkap karena kepemilikan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.
Saat ini ada, lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polres Bulungan yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.
Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.
Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polda Kaltara juga melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari HSB. (fin/*)