BONE, BACAPESAN.COM – Kepala Cabang (KC) BPJS Kesehatan Watampone, Indira didampingi tiga (3) orang staf kantor cabang BPJS Kesehatan Watampone memberikan pencerahan dan penjelasan terkait Kepesertaan JKN KIS BPJS Kesehatan, di aula Kantor Camat Barebbo, Kelurahan Apala, Senin (9/5/2022).
Pada pertemuan tersebut, dihadapan para kepala desa (kades)/lurah, Indira sangat mengharapkan agar para kades/lurah mengingatkan warganya untuk selalu mengecek keanggotaan kepesertaannya.
“Jangan nanti mau digunakan baru dicek, eh ternyata kepesertaannya sudah tidak aktif,” harap Indira.
KC BPJS Kesehatan Watampone menjelaskan bahwa kehadirannya ada beberapa agenda yang akan dijelaskan yakni Kepesertaan JKN untuk Desa (Peserta Penerima Upah Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS).
“Dengan adanya regulasi tersebut maka semua aparat pemerintah desa wajib terdaftar pada JKN KIS. Sedangkan dana/anggarannya diambil dari, 1 persen upah dari pemerintah desa dan 4 persen dari Pemkab Bone,” ujar Bu Indira.
Ia menambahkan, untuk pelayanan kesehatan para aparat desa berdasarkan pendapatan atau gaji aparat desa tersebut. Bedanya dengan PNS tergantung golongan.
“Jadi aparat desa didaftarkan sesuai atau sama dengan Golongan II (dua) PNS. Haknya pun seperti PNS, cuma aparat desa mempunyai batas waktu atau tidak seumur hidup. Ia akan menjadi peserta JKN KIS Peserta Penerima Upah Pegawai Negeri Sipil dan Non PNS jika masih menjadi aparat desa,” jelas Indira.
Selama peserta BPJS Kesehatan PBIJK, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sepadan dan dinon aktifkan maka harus cepat dikoordinasikan dengan BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan Catatan Sipil.
“Jika ada PBI JK yang didaftarkan Kemensos yang iurannya dibayarkan Pemerintah Pusat dan tidak ada aktif maka bisa diaktifkan kembali jika non aktif waktunya tidak melebihi enam (6) bulan dan NIKnya sepadan yang dapat dicek di Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Bone, kalau padan maka silahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bone untuk didaftarkan dan akan diaktifkan kembali,” jelasnya lagi. (*)