MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Polda Sulawesi Selatan diminta mengusut sindikat pemasok bahan kosmetik ilegal di Sulsel. Sindikat ini yang diduga menyuplai bahan kosmetik pada sejumlah pemilik brand atau owner.
“Jadi memang ada pemasok besar di belakang para owner ini. Mereka ini bekerja seperti sindikat yang memasok bahan kosmetik dalam volume besar ke Sulsel,” terang Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) Muhammad Ansar, Senin (9/5/2022).
Bahan kosmetik yang didrop itu dilempar kepada para pemilik brand atau owner. Pemilik brand ini kemudian mengemasnya sendiri-sendiri untuk kemudian dilempar ke pasaran.
Menurut Ansar berdasarkan hasil investigasi timnya, bahan bahan kosmetik ini tidak melalui uji laboratorium BPOM. Bahan bakunya diracik di pulau Jawa. Hasil racikan yang telah siap kemas itulah yang didrop kepada para owner di Sulsel.
“Jadi ini bahan kosmetiknya satu produk dari pemasok. Nanti setelah dilempar ke owner, mereka mulai pakai brand masing masing. Brandnya ini yang kita tengarai juga ilegal karena rata-rata tak punya izin edar dari BPOM,” jelasnya.
Jenis bahan kosmetiknya pun beragam. Ada yang berupa tonik, krim wajah, cairan pembersih muka hingga pelangsing.
Menurut Ansar, kasus ini bisa dibongkar Polda Sulsel. Karena pintu masuknya sudah ada.
“Sudah ada penangkapan akhir April lalu di Makassar. Ada salah satu ruko yang digerebek. Ditemukan banyak barang bukti. Ini sebenarnya pintu masuk bagi polisi untuk membongkar sindikat ini,” jelas Ansar.
Harusnya kasus itu dikembangkan. Setidaknya kata Ansar, polisi menguak alur bisnis ini.
“Dari mana mereka dapat bahannya. Siapa yang memasok dan apa benar mereka yang mengantongi izin edar,” paparnya.
Sayangnya, kasus ini berhenti hanya sampai pada penggerebekan waktu itu. Tidak ada lagi upaya melakukan pendalaman. Padahal jelas, menurut Ansar, ini kerja kerja sindikat.
“Kan indikatornya ini jelas yang bekerja sindikat. Karena sangat terorganisir. Harusnya polisi bisa membongkar siapa itu pemasoknya,” tandas Ansar.
Ada 10 Owner Diduga Ilegal
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menangani kasus sejumlah produsen besar bisnis kosmetik ilegal di Tanah Air. Sayangnya, langkah represif Polri ini belum diikuti oleh Polda Sulsel.
Polda Sulsel masih terkesan ‘diam’. Belum ada langkah-langkah konkret dalam menangani maraknya bisnis ini.
Menurut Ansar, bisnis kosmetik ilegal adalah hight bisnis. Sulsel menjadi salah satu pangsa pasar paling besar.
Ansar menyebut ada sedikitnya 10 branding owner yang beredar di Sulsel. Dari seluruh branding ini dominan tak mengantongi izin edar.
Kata Ansar, bisnis ini menjamur via online sejak lama. Penjualan secara live telah dilakukan terang-terangan. Tapi nyaris tak ada yang tersentuh hukum.
Ansar mengatakan, sebenarnya dengan bisnis yang dilakukan secara terbuka, upaya penanganan akan lebih mudah. Artinya lebih mudah mendeteksi objeknya maupun produknya.
“Tinggal polisi menyelidiki mana yang punya izin edar, mana yang tidak. Untuk mendeteksinya saya kira sederhana sekali. Mudah diketahui mana legal. Mana ilegal. Yang terpenting sekarang apa ada komitmen untuk membongkor kasus ini atau tidak,” jelasnya.
Ansar mendesak Kapolda Sulsel memberi atensi terhadap kasus ini. Menurutnya, ini penting karena efek jangka panjangnya bisa sangat buruk.
“Inikan menyangkut keselamatan orang. Bayangkan kalau ada produk kosmetik yang dibiarkan beredar tanpa melalui uji lab. Bagaimana besarnya risiko yang mengancam konsumen,” imbuh Ansar.
Di beberapa daerah di Jawa, kepolisian telah bergerak masif membongkar bisnis kosmetik ilegal. Salah satu yang paling heboh adalah kasus MS Glow yang melibatkan Juragan 99. (*)