PAREPARE, BACAPESAN.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Parepare, musnahkan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, Rabu (11/5/2022 di Makopolres II Parepare.
Kagiatan pemusnahan dibuka Waka Polres Parepare, Kompol Sugeng Suprijanto, dihadiri unsur forkopimda diantaranya Pemkot, TNI, Kejaksaan, Lapas, Pengadilan dan juga pihak KSOP.
Proses pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam wadah baskom yang dicampur dengan pasir dan semen, selanjutnya campuran ini dimasukkan ke dalam tanah yang telah digali lalu ditutup.
Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Bambang Supryadi, usai pemusnahan menjelaskan kronologi penangkapan tersangka dan narkotika jenis sabu. Kata dia, saat pihaknya berada di Samarinda, pukul tiga subuh mendapatkan informasi bahwa ada satu orang penumpang Kapal Motor (KM) Cattelya di kamar 5 ABK bawa sabu.
“Dari informasi ini, personel tim Opsnal Satnarkoba Polres Parepare melakukan penyidikan dan menemukan R, dan dari informasi R, juga berhasil diamankan inisial I yang berada di luar pelabuhan,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, lanjut Bambang, diamkan sabu yang disimpan di dalam kantongan kain berwarna merah, dikemas menggunakan bungkusan teh warna hijau.
“Sabu ini diperoleh dari tersangka DPO inisial S di Tarakan, yang rencananya akan diserahkan kepada tersangka I ketika tiba di Parepare. Jika berhasil, tersangka R diberi upah Rp20 juta,” ungkapnya.
Bambang menegaskan, tersangka kini diamankan di Mapolres Parepare, keduanya terancam hukuman mati atau seumur hidup.
(***)