Kerja Ekstra Partai Baru

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Partai politik pendatang baru dan partai non parlemen akan bekerja cepat melengkapi kepengurusan di seluruh tingkatan dalam menghadapi verifikasi administrasi dan faktual yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Agustus 2022.

Salah satu syarat yang menjadi penentu lolosnya verifikasi peserta pemilu adalah kelengkapan struktur kepengurusan parpol. Syarat lain yang harus dipenuhi berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol harus berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. Serta kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi.

Selain itu parpol harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol. Mereka harus dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.
Parpol yang non parlemen tidak lolos ambang batas pada 2019 lalu seperti Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Berkarya, Hanura, Perindo dan PSI.

Adapun parpol pendatang baru yang saat ini sudah terbentuk di Sulsel seperti Gelora, Ummat dan partai Prima.

“Saat ini sementara melakukan pembinaan dan konsolidasi terus berjalan,” kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Sulsel Partai Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Nurdin Inar.

Sebagai kakhoda baru PKP, dirinya belum bisa menyebutkan jumlah daerah yang akan dibenahi. Tapi,Nurdin mengaku berupaya agar PKP bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Yang jelas ada beberapa daerah,” ucapnya.

Untuk lolos sebagai peserta pemilu 2024 mendatang, dia berupaya pengurusnya tidak ‘gemuk’ dan sesuai kebutuhan yang diinginkan dalam menjalankan misi politik partai.

“Yang jelas kepengurusan saat ini tidak gemuk,” singkatnya.

Sekretaris DPW Partai Berkarya Sulsel, Ferdi Andi Lolo mengatakan kepengurusan sejumlah daerah yang belum lengkap telah dirampungkan. Daerah itu seperti Kabupaten Bantaeng, Maros, Luwu Utara dan Tana Toraja.

“Tana Toraja saya kira sudah terdaftar di Sipol ( Sistem Informasi Partai Politik) KPU, kalau daerah lain sementara berproses karena dalam proses pendaftaran di Sipol KPU harus ada tanda tangan ketua dan sekretaris,” kata Ferdi Andi Lolo.

Untuk saat ini pihaknya lebih banyak melakukan konsolidasi dan melakukan perekrutan kader dan itu sudah dia perintahkan kepada seluruh pengurus DPD atau kabupaten/kota.

“Kami menginstruksikan agar setiap DPD memiliki seperseribu anggota dari setiap total penduduk di daerahnya. Ya, kita ingin memperbanyak kader,” tuturnya.

Dirinya menuturkan strategi ini untuk menambah mesin partai. Semakin bertambah kader, maka makin banyak juga yang bekerja saat pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang.

“Kami sampaikan ke masyarakat terkait visi misi Partai Berkarya. Bahwa kita ini partai nasionalis. Agar mereka bisa bergabung dengan kita,” singkatnya.

Komisioner KPU Sulsel Bidang Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Asram Jaya mengatakan parpol yang telah memiliki badan hukum belum tentu lolos menjadi peserta pemilu. Mereka masih harus melewati beberapa tahapan seleksi lanjutan. Namun hingga sekarang belum ada acuan baru, karena PKPU belum disahkan.

“Belum ada ada aturan atau PKPU yang baru. PKPU akan menerangkan semua tahapan dan apa yang harus dilakukan dalam tahap pendaftaran,” kata Asram Jaya.

Asram menuturkan berdasarkan pasal 167 ayat 6 pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan pemilu dilakukan 20 bulan sebelum pemilihan. KPU berencana menggunakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan menjadi peserta di Pemilu 2024.

Selain itu, pendaftaran partai pada Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu 2019. Saat ini, semua pendaftaran parpol lewat KPU Pusat melalui online.

“Bedanya pada pendaftaran, kalau dulu bisa lewat KPU daerah. Sekarang pendaftaran parpol di KPU pusat lewat Sipol dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang akan menjadi peserta di pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang,” jelasnya.

Pengamat politik dari Universitas Hasanuddin, Sukri Tamma mengatakan untuk parpol non parlemen saat ini harus merekrut orang-orang berpengaruh agar bisa mendapatkan suara dan bersaing di dengan partai lama yang saat ini sudah memiliki wakil di parlemen.

“Mereka harus meyakinkan rakyat dengan melakukan kinerja partai dan merekrut aktor yang bisa menjadi pencari suara untuk partai,” katanya.

Walau parpol pendatang baru belum memiliki kinerja politik. Tapi aktor-aktor mereka bisa menjadi jualan ke masyarakat agar bisa lolos ambang batas.

“Karena kecenderungan saat ini adalah pengaruh. Partai tidak terlalu signifikan,” ujarnya.

Untuk lolos sebagai peserta pemilu, kata dia, parpol harus menunjukkan semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh KPU. “Saya kira jelas apa yang mereka akan laporkan, sepanjang mereka mampu penuhi itu tidak ada masalah,”ujar Sukri. (*)

  • Bagikan