JAKARTA, BACAPESAN.COM – Pertanyaan mengenai lebih prioritas yang mana, menafkahi Ibu yang telah melahirkan kita, atau menafkahi Istri yang telah melahirkan anak-anak kita, seolah menjadi pertanyaan banyak kaum adam di muka bumi.
Seorang laki-laki ketika sudah menikah, jadi memiliki dua wanita spesial dalam hidupnya, yaitu Ibu yang sudah berjuang mengandung, melahirkan dan merawat sampai dewasa, serta Istri yang selalu menemani suami sepanjang waktu kedepan hingga akhir hayat memisahkannya.
Sebagai istri, hendaknya mendukung suami melakukan ketaatan kepada Allah, salah satunya adalah dengan menghormati orang tua.
Mengapa hal itu harus dilakukan?
Karena ketika seorang anak laki-laki sudah menikah, bukan berarti boleh melupakan orang tua.
Namun demikian, sang suami juga harus memahami skala prioritas sehingga tidak menimbulkan permasalahan di keluarga.
Didalam Islam, seorang suami memiliki kewajiban menafkahi istri dan anak, sebagai konsekuensi dari akad nikah yang telah diucapkan.
Namun demikian, bagaimana dengan menafkahi orang tua?
Ibnu Mundzir “Para ulama sepakat tentang kewajiban menafkahi kedua orang tua tidak punya pekerjaan atau kekayaan dengan harta anak mereka”
Jika seorang suami sudah memenuhi nafkah istri dan anaknya dan masih memiliki harta berlebih, maka dia boleh memberikan kepada orang tua.
Namun jika hanya memiliki harta yang cukup untuk memenuhi salah satu dari keduanya (Ibu atau Istri), maka Istri dan anaklah yang diutamakan, karena konsekuensi dari akad nikah yang telah diucapkan. (fin/*)