Untuk Kesembilan Kalinya, Wajo Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kabar baik untuk pemerintah kabupaten dan masyarakat Wajo. Di bawah kepemimpinan Amran Mahmud-Amran, kabupaten berjuluk “Kota Sutera” ini kembali mencatatkan prestasi untuk pengelolaan keuangan..

Terbaru, Kabupaten Wajo meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Ini diketahui saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Wajo tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan di Makassar, Jumat (13/5/22).

Predikat opini WTP ini merupakan yang kesembilan kalinya didapatkan Kabupaten Wajo. Sekaligus ketujuh kalinya secara berturut-turut dari 2015 hingga 2021. Dan khusus di era kepemimpinan Amran, ini yang ketiga kalinya didapatkan atau “hattrick”.

Saat penyerahan LHP LKPD dari Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang, Bupati Wajo Amran Mahmud, mengaku bersyukur atas predikat opini WTP yang kembali didapatkan Kabupaten Wajo.

“Perkenankan saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Wajo mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Sulawesi Selatan beserta jajarannya yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten Wajo berupa predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian(WTP) atas audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021,” kata Amran Mahmud saat menyampaikan sambutannya di kantor BPK RI Perwakilan Sulsel di Makassar.

Amran yang juga mendampingi Wakil Ketua I Wajo, Firmansyah Perkesi menerima langsung LHP LKPD Kabupaten Wajo tahun 2021 yang diserahkan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Paula Henry Simatupang, menuturkan jika keberhasilan ini tak lepas dari kerjasama semua pihak di Wajo.

“Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak, khususnya pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, serta seluruh stakeholders baik yang berkontribusi secara langsung ataupun tidak langsung dalam pencapaian ini,” tambah Amran yang hadir bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Armayani, Kepala BPKPD, Dahlan, Inspektur Daerah, Saktiar.

Amran berharap, predikat ini harus dijadikan motivasi dan spirit bersama untuk terus berbenah dan menghadirkan pelayanan
terbaik bagi masyarakat. Segala kekurangan dan catatan dari BPK harus ditindaklanjuti, serta diperbaiki kedepannya.

Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Paula Henry Simatupang menyampaikan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2021 dalam rangka memenuhi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Kepala Daerah di Kota Palopo dan Kabupaten Wajo.

Paula Henry Simatupang melanjutkan bahwa untuk memberikan opini atas kewajaran dari laporan keuangan tersebut memperhatikan 4 (Empat) hal, yaitu Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap undangan; dan peraturan perundang dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palopo dan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palopo dan Kabupaten Wajo, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Keuangan Pemerintah Kota Palopo dan Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2021,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version