MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Erwin Syah mengimbau kepada seluruh masyarakat yang hendaknya melakukan proses registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotornya agar datang langsung Kantor Ditlantas Polda Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar dan tidak melalui perantara.
Hal ini merupakan bagian dari peningkatan pelayanan secara transparasi. AKBP Erwin menyebut ini merupakan harga mati layanan jajaran Regident Ditlantas Polda Sulsel, sesuai dengan program Kapolri, jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Polisi Presisi.
“Kami menerapkan pelayanan yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan yang kami berikan ke masyarakat sebagai konsep Polri yang Presisi,” kata Erwin Syah, Senin (16/5/2022).
Lebih jauh, Erwin menegaskan, jika dalam pelayanan yang ada dalam jajaran Regident Ditlantas Polda Sulsel, ada personil yang bekerja di luar dari ketentuan, pihaknya tak segan-segan mengambil tindakan, jika perlu melakukan pemeriksaan.
“Kami dari Ditlantas Polda Sulsel meminta pada masyarakat untuk langsung ke kantor Samsat terdekat dan Kantor Pelayanan BPKB jika hendak melakukan proses pengurusan pengesahan ataupun pergantian STNK 5 Tahun, tanpa melalui perantara,” tegasnya.
Selain itu, dijelaskan terkait biaya proses pengurusan sudah diatur dalam PP. No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam aturan penerapan PNBP tersebut jelas untuk biaya BPKB kendaraan roda empat Rp.375 Ribu, roda dua Rp.225 Ribu. Sementara biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah Rp 50.000 untuk roda dua dan tiga, atau angkutan umum, serta Rp 75.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
“Jadi tak ada ruang bagi personil melakukan pungutan di luar aturan, karena jelas di seluruh pelayanan jajaran Ditlantas Polda Sulsel terpampang pamplet biaya PNBP di ruangan pelayanan. Baik di pelayanan Samsat maupun BPKB,” kuncinya. (*)