YERUSALEM, BACAPESAN.COM – Pengadilan Israel memutuskan untuk menyetujui proyek kereta gantung di wilayah pendudukan Yerusalem Timur.
Atas putusan tersebut, Kementerian Luar Negeri Palestina mengeluarkan kecaman, Minggu (15/5). Kemlu mengatakan, bahwa proyek kereta gantung itu sebagai “bagian integral dari kampanye Yudaisasi Israel di Yerusalem dengan tujuan untuk membuang identitas Palestina, Islam dan Kristen mereka.”
“Keputusan pengadilan menjadi bukti lain bahwa sistem pengadilan merupakan bagian dari pendudukan Israel untuk meladeni rencana permukiman dan Yudaisasi mereka,” kata kemlu.
Terkait putusan tersebut, pihaknya berencana meminta banding ke pemerintah Amerika Serikat dan komunitas internasional agar menekan Israel menghentikan proyek di kota pendudukan tersebut. Mahkamah Agung Israel, Minggu, menolak petisi terhadap konstruksi proyek tersebut.
Kereta gantung ini membentang lebih dari 1,4 km dari daerah Bukit Zaitun ke Gerbang Al-Maghariba, yang menjadi salah satu gerbang utama Kota Tua Yerusalem, dan berlokasi di dekat Masjid Al Aqsa. Israel menduduki Yerusalem Timur, di mana kompleks Masjid Al Aqsa berada, selama perang Arab-Israel pada 1967.
Israel lantas merampas seluruh kota tersebut pada 1980 dan tindakan itu tidak pernah diakui oleh dunia. (jpnn/*)