MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Baru-baru dalam sebuah perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar beredar sebuah putusan sebelum putusan resmi dibacakan oleh majelis hakim. Info terkait putusan diakui telah beredar sebelum putusan dibacakan hakim dibacakan di PTUN Makassar.
Kabar itu telah berhembus di beberapa kalangan petinggi di Wajo bahkan masyarakat.
Salah seorang masyarakat di Wajo yang enggan dimediakan namanya menyebutkan, bahwa putusan PTUN terkait perkara gugatan PT Delima Agung Utama (DAU) atas proyek Pembangunan Pasar Tempe di kabupaten Wajo yang diduga diputus sepihak oleh Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Sarana Strategis tak berpihak ke PT Delima Agung.
“Ada saya dengar informasi orang penting di Wajo. Dia bilang Pasar Tempe sudah mau dikerja. Itu yang kerja penunjukan,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (16/5/2022) kemarin.
Ia mengaku heran terkait kabar tersebut, karena setahu dia, saat ini proses tuntutan PT Delima Agung Utama masih berproses di PTUN Makassar. Namun informasi sumbang itu didengar dari salah seorang pejabat di Wajo.
“Itulah saya tidak tahu juga. Kenapa ada statement seperti itu keluar. Itu salah satu orang petinggi di Wajo (mengeluarkan statement),” katanya.
Sebagai masyarakat Wajo, ia berharap agar pekerjaan ini tetap berlanjut. Pasalnya, kata dia, seandainya tidak ada pemutusan kontrak, saat ini sudah ada penyerangan kunci bahkan sudah selesai pembangunannya.
“Masyarakat Wajo berharap Pasar Tempe cepat selesai. Karena ini sangat bisa menunjang kebutuhan masyarakat yang berjualan di sana,” harapnya.
Sementara itu, Humas PTUN Makassar, Muhammad Fery Irawan menampik kabar tersebut.
“Pada prinsipnya kita ini di PTUN kan dalam menangani perkara itu ada mekanisme. Mekanisme itu proses persidangan mulai pendaftaran gugatan, pembuktian sampai putusan,” ungkapnya saat dikonfirmasi awak media, Selasa (17/5/2022).
Pada saat persidangan itu, kata dia. ada yang dikenal namanya e-Court. Jadi di e-Court itu dari pembacaan gugatan, kemudian jawab-menjawab atau hal lainnya sudah melalui sistem e-Court.
“Terus kemudian proses yang bertemu dengan pihak itu cuma pada saat pembuktian. Bukti surat dengan saksi. Setelah itu kesimpulan dan pembuktian semua melalui elektronik. Di mana para pihak itu memiliki akun sendiri-sendiri. Lalu kemudian putusan itupun semua masuk ke e-Court, jadi pihak bisa mengakses dan mengupload putusan di e-Court,” jelasnya.
Jadi pada prinsipnya, lanjutnya, yang namanya putusan majelis tidak akan bocor atau tidak akan keluar sebelum putusan itu dilangsungkan dan diupload di e-Court.
“Jadi sebenarnya, silahkan kalau memang berpolemik di luar, yang jelas faktanya tidak seperti itu ya. Jadi yang dimana-mana itu, putusan baru bisa dikatakan putusan ketika sudah diucapkan. Jadi tidak ada yang tahu kecuali majelis hakim. Tidak mungkinlah majelis membocorkan, hakim punya kode etik untuk merahasiakan,” tandasnya. (*)