Misteri Tewasnya Tersangka Kasus Narkoba Saat Ditangkap

  • Bagikan
Mukkram memperlihatkan foto anaknya Muhammad Arfandi Ardiansyah saat ditemui di kediamannya di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa (17/5/2022).

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Duka mendalam masih menyelimuti keluarga Muhammad Arfandi Ardiansyah, 18 tahun, tersangka kasus narkoba yang tewas saat ditangkap polisi. Ironisnya, polisi sempat menghalangi pihak keluarga saat melihat kondisi jenazah.

Pengakuan itu disampaikan Mukkram, ayah Arfandi, yang ditemui di kediamannya di Jalan Kandea III, Kelurahan Bunga Eja Beru, Kecamatan Tallo, Makassar, Selasa (17/5/2022). Mukkram masih tak percaya atas kejadian nahas yang menimpah anaknya pada Minggu dini hari (15/5/2022).

“Apalagi kondisi tubuhnya sangat mengenaskan dengan dipenuhi luka lebam dan memar di sekujur tubuhnya,” ujar dia.

Kepada wartawan, Mukkram menceritakan sejumlah kejanggalan dalam kematian anaknya. Mulai dari luka memar dan lebam hingga proses pengambilan jenasah Arfandi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

“Sekitar pukul 16.00, Minggu sore, itu isteri saya (Sumarni) mau liat jenazah Arfandi, tapi dilarang oleh petugas karena saat itu saat itu jenazah tengah dimandikan,” tutur Mukkram.

Ayah empat anak itu mengatakan, usai kejadian, dirinya dan keluarganya kesulitan mendapatkan informasi terkait keberadaan Arfandi. Saat proses penangkapan Arfandi, Mukkram mengaku tengah berada di luar rumah.

Kabar penangkapan dan kasus yang menjerat anaknya itu diketahui dari adik iparnya. Seorang polisi menghubungi adik ipar Mukkram untuk mengabarkan peristiwa itu sekaligus meminta keluarga ke RS Bhayangkara.

Tak lama setelah itu, Mukkram kemudian mengutus dua orang adik iparnya menuju ke rumah sakit Bhayangkara untuk melihat kondisi Arfandi. Namun pada saat tiba di rumah sakit, hanya ada satu orang polisi yang mengarahkan kedua orang keluarga Arfandi itu ke Polrestabes Makassar, tepatnya di unit Satuan Reserse Narkoba.

“Dia sampaikan ke adek ipar saya untuk menecek ke Polrestabes Makassar. Adik kami lalu ke kantor polisi. Sekitar dua jam menunggu tidak ada polisi yang menemui mereka,” imbuh Mukkram.

Makin penasaran dengan kondisi anaknya, mertua serta isteri dan kerabatnya satu orang langsung menuju ke RS Bhayangkara. Lagi-lagi menunggu berjam-jam di rumah sakit tanpa ada kabar keberadaan dan kondisi Arfandi.

Sementara Mukkram mencari keberadaan Arfandi melalui jejaring pertemanannya. Dan benar keberadaanya anaknya baru ia ketahui dari temannya bahwa Arfandi berada di rumah sakit Bhayangkara dalam kondisi sudah meninggal dunia.

“Nanti menjelang sore barulah kepastian nasib Arfandi saya ketahui dari seorang teman. Saya langsung menangis setelah mengetahui kabar buruk itu,” kata dia.

Saat mengecek kondisi mayat anaknya, Mukkram mengaku tak kuat. Hampir di seluruh tubuh Arfandi dipenuhi luka yang diduga bekas hantaman benda tumpul. Bahkan pada jari-jari tangan kiri dan kanan Arfandi disebut patah.

“Di muka itu parah. Telinganya mengeluarkan darah, di belakang kepalanya juga ada luka. Jari-jari tangan kiri dan kananya patah dan bengkak. Kaki kiri kanan juga (lebam). Lukanya parah sekali,” beber Mukkram.

Atas kejadian itu, Mukkram langsung membuat laporan ke Polda Sulsel. Ia meminta agar Kapolda Sulsel juga Kapolri serius dan transparan mengusut dan mengungkap kasus ini tanpa melihat posisi terduga pelakunya.

Bahkan, anaknya yang meninggal karena diduga mendapat kekerasan saat diamankan pun diminta untuk diadili secara hukum yang berlaku.

“Saya minta Pak Kapolda dan Pak Kapolri agar ini oknum Polisi yang memukul sampai meninggal dipecat dan diproses hukum,” pinta Mukkram.

Lebih jauh, Mukkram mengklarifikasi terkait pernyataan yang mengatakan bahwa pihaknya menolak jenasah Arfandi untuk diautopsi. Kata dia, ia bukan menolak tapi pada saat itu kondisi dirinya dan keluarganya masih dilanda duka mendalam. Sehingga ke depan jika dalam proses pembuktian hukum anaknya perlu untuk di autopsi ia pun dan keluarganya sudah siap.

Selain itu, Mukkram juga menapik jika anaknya itu disebut memiliki penyakit sesak nafas sebab dalam keseharian, almarhum Arfandi aktif bermain sepak bola. Termasuk mengklarifikasi pernyataan yang menyebut bahwa anaknya seorang bandar dan pemakai narkotika

“Kalau sesak nafas itu bohong. Tidak ada riwayat penyakit sesak nafasnya karena anak saya sering lari sore dan main futsal jadi kalau ada bilang sesak nafas itu pembohong,” bebernya.

Dalam kasus ini pun Mukkram mengaku telah menyiapkan sekitar 10 orang pengacara untuk mengawal kasus kematian anaknya. Sekedar diketahui bahwa almarhum Arfandi meninggalkan seorang anak.

Sebelumnya, Polrestabes Makassar dalam konferensi persnya kemarin, Senin (16/5/2022) menyampaikan bahwa ada enam orang anggota Polisi yang diamankan Propam Polda Sulsel atas kejadian ini.

“Terkait dengan itu, kemarin kami sudah mengamankan enam anggota yang diduga apa yang disampaikan. Namun kami juga akan melihat bukti apa yang disampaikan dan dapatkan. Apakah benar ada penganiayaan atau tidak? Kalau tidak (terbukti) mau bagaimana, karena faktanya begitu,” Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan dalam rilis.

Meski telah diamankan, namun ke enam orang anggota Polisi tersebut masih berstatus sebagai saksi.

“Kami tidak bisa menyampaikan bahwa keterangan awal ada penganiayaan atau tidak. Belum ada (statusnya) karena masih dalam proses. Intinya kalau nanti ditemukan pelanggaran disiplin dan kode etik maka kami proses. Semalam pun keluarganya sudah disampaikan ke kami dan SPKT. Sehingga kami koordinasi dengan krimum,” kuncinya.

Arfandi ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Namun dalam kematian pemuda 18 tahun itu dinilai ada kejanggalan sebab ditubuhnya banyak ditemukan luka lebam. Hal itu juga terlihat dari beberapa rekaman video yang beredar. Dimana terdapat beberapa luka lebam atau memar di wajah dan tangannya.

Arfandi ditangkap di wilayah Kelurahan Rapokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, sekitar pukul 03.00 Wita, Minggu 15 Mei 2022. Dari tangan Arfandi Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2 gram. Dalam proses penangkapan itu sempat terjadi perlawanan. (*)

  • Bagikan