MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Penangkapan Muhammad Arfandi Ardiansyah, 18 tahun, yang berujung tewasnya tersangka kasus narkoba itu, berbuntut panjang. Keluarga Arfandi saat ini tengah didampingi tim hukum yang langsung mengadukan perkara itu Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum), Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Selain mengadukan personel Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ke Ditreskrimum, tim hukum keluarga Arfandi lebih dahulu melapor ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel. Enam polisi yang melakukan penangkapan itu tengah menjalani proses.
Kuasa hukum keluarga Arfandi, Arni Jonathan mengatakan, mencantumkan sejumlah pasal yang diduga telah dilanggar oleh polisi saat melakukan penangkapan.
“Polisi kami duga telah melanggar Pasal 340 Subsider 338 juncto 170, Pasal 354 dan Pasal 351 Ayat 3,” kata Arni Jonathan, Rabu (18/5/2022).
Menurut Arni, pencantuman Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam pengaduan itu karena tim kuasa hukum menduga Arfandi mengalami pembunuhan berencana. Dugaan itu disebut terpenuhi dengan alasan dalam penanganan atau penangkapan Arfandi terdapat sejumlah proses yang terjadi.
“Unsur perencanaannya itu kami nilai ada karena Arfandi ditangkap dan meninggal dunia. Artinya kalau dia ditangkap berarti ada perintah (atasan). Kalau ada perintah, berarti ada proses di dalam kematian Arfandi,” ujar Arni.
Selain itu dalam penangkapan Arfandi juga disebut terjadi pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) polisi.
“Tersangka ditangkap tapi kemudian tewas. Banyak luka lebam di tubuh Arfandi. Mulai dari betis, paha, kemudian tangan, bahkan ada jari yang patah. Meninggalnya sangat mengenaskan,” sebut Arni.
Menurut dia, penyebutan almarhum Arfandi sebagai bandar narkoba oleh Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Doli M Tanjung yang belakangan diklarifikasi oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto bahwa almarhum hanyalah pengguna, turut dipertanyakan.
Dia menilai, penanganan kasus yang diduga menjerat almarhum Arfandi dianggap terlalu terburu-buru.
“Korban ini tiba-tiba ditangkap dan tiba-tiba meninggal, lalu dituding pengedar narkoba bahkan dicap sbagai bandar. Ini yang kami sayangkan,” kata dia.
Dalam waktu dekat, autopsi terhadap almarhum Arfandi akan digelar. Namun terkait waktunya, Arni mengatakan masih menunggu rekomendasi dari pihak kepolisian. Pihaknya telah mengajukan rekomendasi autopsi ke pihak Ditreskrimum Polda Sulsel.
Permintaan autopsi itu juga merupakan permintaan keluarga almarhum Arfandi. Meski sebelumnya menolak sebab saat itu dianggap masih dalam kondisi syok melihat kematian Arfandi yang mengenaskan.
“Kami menunggu rekomendasi dari Polda untuk dilakukan proses autopsi. Adapun keputusan keluarga korban untuk menolak autopsi sebelumnya karena pada saat itu mereka lagi syok dan tidak bisa menerima kabar kematian anaknya. Apalagi meninggal dengan tidak wajar,” ujar dia.
Tim kuasa hukum belum berencana membawa kasus itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurut Arni,bila dalam proses penanganan perkaranya dianggap ada yang tidak transparan maka pihaknya akan mengambil upaya hukum lain termasuk melapor ke lembaga tersebut.
“Kemungkinan akan ke sana kalau Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar ini tidak mau terbuka. Maka kami akan menggunakan semua instrumen lain untuk mencari keadilan,” ucapnya.
Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Komisaris Besar Agoeng Adi Koerniawan yang dikonfirmasi mengenai perkembangan pemeriksaan enam polisi yang menangkap Arfandi, menolak memberi komentar.
Sebelumnya Agoeng menyampaikan bahwa ada enam polisi yang diperiksa untuk mengusut insiden itu.
“Kami akan melihat bukti apa yang disampaikan dan dapatkan. Apakah benar ada penganiayaan atau tidak? Kalau tidak (terbukti) mau bagaimana, karena faktanya begitu,” kata Agoeng.
Kasus ini diketahui bermula Arfandi ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar karena diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Arfandi ditangkap di wilayah Kelurahan Rapokalling, Kecamatan Tallo, Makassar, sekitar pukul 03.00 wita, Minggu 15 Mei 2022. Dari tangan Arfandi Polisi menyebut menemukan barang bukti berupa sabu seberat 2 gram. Dan, dalam proses penangkapannya itu sempat terjadi perlawanan. (*)