TAKALAR, BACAPESAN.COM – Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan dan menahan mantan Kepala Desa Soreang inisial S, Kecamatan Mappakassunggu, kali ini Polres Takalar juga bakal melakukan penyelidikan terkait dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2021 lalu.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Takalar, Iptu Agus Purwanto.
“Insya Allah secepatnya kami akan Lidik kasus dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) di Desa Cakura” ujar Iptu Agus Purwanto, Rabu (25/05/2022).
Dimana sebelumunya salah satu tokoh masyarakat Desa Cakura, Kecamatan Polongbangkeng Selatan (Polsel), H Tulle membeberkan fakta pemotongan BLT-DD tahun 2021 lalu.
“Pada saat itu, Pj Kades Cakura, Saharuddin telah memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) untuk Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) senilai Rp50 ribu. Harusnya setiap KPM menerima Rp300 ribu, namun Pj Kades Cakura memberikan setiap KPM hanya Rp250 ribu dari total jumlah KPM sebanyak 70 orang,” beber H. Tulle.
H Tulle juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Polres Takalar yang telah menyikapi dugaan pemotongan BLT-DD di Desa Cakura.
“Semoga secepatnya pemotongan tersebut dapat diproses hukum di Polres Takalar. Sebab, sangat jelas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar telah mengingatkan pejabat daerah atau petugas untuk tidak mencoba memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa karena mekanisme penyalurannya diawasi secara ketat dan transparan,” pinta H. Tulle. (*)