SENGKANG, BACAPESAN.COM –– Bangunan kantor eks Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Wajo di Kawasan Kantor Bupati Wajo bak wahana “rumah hantu”.
Di halaman kantor, semak belukar tumbuh pesat. Menutupi tanah hingga menjalar ke bagian struktur bangunan. Sejumlah pengadaan meja dan kursi terlihat lapuk, rusak. Hanya penumpuk di teras. Kantor ini seakan diabaikan.
Bangunan ini merupakan proyek tahun 2010. Anggaran bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1,6 miliar.
Kantor itu sempat digunakan oleh ASN Distanak Wajo. Namun tidak lama karena struktur bangunan rusak. Dinding retak dan plafon runtuh.
Waktu itu, polisi menetapkan 3 tersangka. Kontraktor pelaksana, Hermanto terseret lebih awal. Kemudian menyusul, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Andi Gunawan, dan Konsultan Pengawas, Andi Ilyas.
Keduanya itu divonis bersalah atas tindakan korupsi oleh Pengadilan Negeri Makassar. Mereka menyerahkan pembayaran pengganti kerugian negara yang ditimbulkannya. Andi Gunawan, sebesar Rp50 juta dan Andi Ilyas Rp46,2 juta.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Wajo Muh. Ashar dikonfirmasi menjelaskan, bangunan itu sempat difungsikan. Kala itu dirinya menjabat kepala bidang.
“Kalau tidak salah cuman 6 bulan ditempati baru roboh plafonnya. Makanya sampai sekarang tidak digunakan karena rawan roboh,” ujarnya kemarin.
Bila ditelisik. Selain PPTK dan Konsultan Pengawas. Pejabat yang ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga terlibat dalam mega proyek itu.
Anggota DPRD Wajo, Asri Jaya A.Latief membernarkan itu. Ia memaparkan, dalam sebuah proyek fisik negara melibatkan banyak orang dan terdapat tanggung jawab didalamnya.
Selain rekanan, ada juga konsultan perencana dan pengawas berasal dari pihak independen. Serta berserta pejabat ASN. Seperti, PPTK, PPK, hingga KPA.
“Semua ini yang bertanggung jawab baik secara administrasi maupun fisik. Mulai dari perencenaan sampai fisik selesai,” jelasnya.
Kata dia, PPK memiliki bertanggung jawab dalam kegiatan, PPTK secara teknis di lapangan, KPA sebagai pengguna anggaran. Terkait kasus korupsi pembangunan kantor Distanak Wajo, pihaknya mengaku tidak mengikuti perkembangannya.
Sementara, Ketua Pelita Hukum Independen (PHI) Wajo, Sudirman menyampaikan, IB Putu Artana menjabat sebagai Kepala Distanak Wajo kala itu.
IB Putu Artana merupakan KPA. Sekarang tidak berstatus ASN, akibat tersandung kasus korupsi penyalahgunaan penggunaan dana proyek pengembangan Pengelolaan Tanaman Terpadu (PTT) tahun 2013.
“PPK-nya Andi Pallawarukka. Pengadaannya dulu di pemerintahan,” beberapa.
Andi Pallawarukka kini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Wajo. (*)