TAKALAR, BACAPESAN.COM – Sejumlah guru Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negeri (ASN) SDN Nomor 112 lnpres Bontomanai yang terletak di Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, mendatangi dan mengadukan Kepseknya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Senin (30/05/2022).
Pengaduan sejumlah guru tersebut, langsung diterima dan diberikan pelayanan terbaik oleh Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Sabri Salahuddin.
“Kami bersama beberapa guru ASN dan non ASN mengadukan kepsek SDN Nomor 112 lnpres Bontomanai, St.nurhayati, S. Pd. Lantaran kami tak menerima honor kami disunat oleh Kepala Sekolah,” ucap beberapa guru yang di wakili oleh Mariati di ruang PTSP Kejari Takalar.
Mariati selaku bendahara Dana Bos
bersama beberapa guru SDN Nomor 122 Inpres Bontomanai membeberkan pemotongan honor tersebut di depan Kasi Intel Kejari Takalar yang dilakukan oleh Kapsek SDN Nomor 112 Inpres Bontomanai St Nurhayati, S.Pd.
“Saya selaku bendahara dana BOS pertama saya ditransferkan uang sebanyak Rp2.700.000 kemudian di minta kembali oleh kepala sekolah sebesar Rp1.500.000. Kemudian Lis Hariska, telah ditransferkan uang sebanyak Rp2.400.000 ke rekening yang bersangkutan namun diminta kembali oleh kepala sekolah sebesar Rp1.400.000,” urai Mariati.
Lanjut dia, semua itu dilakukan dengan alasandi gunakan sebagai pengganti gaji Operator Sekolah yang merupakan anak kepala sekolah sendiri. Sedangkan dalam RKAS OPS memiliki gaji sendiri sebesar Rp 2.100.000.
“Kami bersama guru yang selama ini dizholimi mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar yang telah memberikan pelayanan terbaik pada saat kami mengadukan kepsek saya di Kejari Takalar,” ucap Mariati.
Pengaduan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar, Salahuddin.
“Sejumlah guru telah mendatangi Kejari Takalar dan mengadukan Kepala Sekolahnya yang diduga telah melakukan pemotongan honor mereka. Pastinya kami akan menindaklanjuti untuk proses selanjutnya. Nanti kami akan sampaikan perkembangan dari pengaduan guru tersebut,” ujar Sabri Salahuddin. (*)