GOWA, BACAPESAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab Gowa) mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-10 dari Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021.
“Tentu ini merupakan kebahagiaan bagi kami di Pemerintah Kabupaten Gowa karena berhasil mendapat WTP Ke-10 dari Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan,” ujar Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 di Auditorium Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel, Makassar, Senin (30/5).
Lanjut orang nomor satu di Gowa ini, WTP Ke-10 merupakan hasil kerjasama dan kerja keras dari semua pihak di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menyajikan data terkait pertanggungjawaban anggaran keuangan pemerintahan daerah.
“Atas dasar itulah sehingga kita kembali meraih WTP dari BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengaku akan segera menindaklanjuti catatan-catatan dan rekomendasi dari BPK terhadap LHP atas LKPD sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Olehnya itu, dirinya berharap kedepannya ini terus bisa dipertahankan.
“Saya berharap jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa itu memiliki komitmen dalam menyajikan laporan hasil pertanggungjawaban pemakaian keuangan. Intinya semua yang kita belanjakan ada pertanggungjawabannya. Jadi perencanaan, pelaksanaan, penganggaran sampai dengan pertanggungjawaban itu semua konsisten dan sesuai,” harapnya.
Pada kesempatan ini, Bupati Adnan juga menyampaikan selamat kepada sejumlah daerah yang berhasil mendapatkan Opini WTP dari Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel dan dirinya berharap daerah yang mendapatkan Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) agar kedepan bisa mendapatkan WTP.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulsel, Paula Henry Simatupang dalam sambutannya mengatakan bahwa pemeriksaan laporan keuangan ini untuk menilai kewajaran laporan keuangan apakah sudah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengandung kecukupan informasi yang dibutuhkan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Dirinya juga berharap sinergitas seluruh kepala daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK. Dirinya menyebutkan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki waktu 60 hari untuk menyelesaikan tidak lanjut dari rekomendasi dari BPK RI terhitung sejak penerimaan LHP LKPD.
“Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada bapak ibu yang telah membantu BPK melaksanakan pemeriksaan, mulai dari ketersediaan data, dokumen, dan kelancaran informasi yang kami butuhkan dalam pelaksanaan pemeriksaan. Semoga ini dapat membantu kita dalam rangka mewujudkan akuntabilitas atas pengelolaan keuangan negara,” harapnya.
Turut hadir dalam penyerahan LHP atas LKPD ini Wakil Bupati Gowa, H Abd Rauf Malaganni, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rapiuddin, Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina serta beberapa Kepala Daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Pada kesempatan ini daerah lain juga yang menerima LHP atas LKP Tahun Anggaran 2021 yaitu Pemerintah Kabupaten Maros, Pemerintah Kota Parepare dan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja. (*)