Pemkot Makassar dan Kumham Sulsel MoU Soal Haki, Balitbangda: Kita Perlu Kepastian Hukum atas Inovasi

  • Bagikan

Ini disaksikan langsung Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto. Kegiatan dirangkaikan peluncuran Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) oleh Kemenkumham Sulsel.

“Ini untuk mempertegas dan memperkuat kembali, makanya kita lakukan PKS. Ini sangat membantu itu kita kan kaya akan kebudayaan, kuliner dan hak intelektual inilah kita coba angkat ke masyarakat,” jelasnya.

Diketahui, saat ini ada sepuluh inovasi dari Pemkot Makassar berhasil memperoleh Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Ini ditandai terbitnya Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Berhasil diraih atas peran dan pendampingan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Makassar.

Kata Bukti–sapaan akrabnya, program tersebut tertuang pada surat pencatatan ciptaan yang ditandatangani direktur hak cipta dan desain industri Kemenkumham RI, Dr. Syarifuddin.

Salah satu jenis ciptaan berupa layanan dengan nama basse daeng nai’ ri rusunawa, singkatan dari bayar sendiri dengan non tunai di rumah susun sederhana sewa.

“Sudah ada 10 inovasi yang kita Haki kan, itu seperti program Makassar Recover dari Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Terpisah, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto memandang Makassar kaya akan kekayaan intelektual. Misalnya saja, teknik membakar ikan.

“Saya mengamati itu, Ikan bakar Makassar semakin panas semakin lezat, ini kekayaan barbekyu dengan tehnik memasak ikan, sama dengan Coto menariknya sup satu dengan pilihan yang banyak, ini gastronomi yang perlu didaftarkan,” ujarnya.

  • Bagikan