MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil 6 bakal mengawal persaingan usaha di bidang transportasi online jika aturan baru terkait tarif di sahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Advokasi KPPU Kanwil 6, Yunan Andika Putra dalam diskusi publik bertajuk ‘Polemik Rencana Regulasi Baru Terkait Transparansi Online di Sulsel’ yang digelar di Cafe Red Corner, Rabu (1/6/2022).
Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Perhubungan sendiri berencana menerbitkan aturan baru terkait transportasi online. Salah satu yang diatur dalam pergub itu adalah menetapkan tarif baru untuk transportasi mobil.
Jika pada regulasi sebelumnya tarif awal ditentukan berdasarkan range biaya Rp3.700 hingga Rp6.500 atau istilah tarif bawah dan tarif atas, maka yang akan diatur di aturan baru ini adalah penetapan tarif berdasarkan tarif atas sebesar Rp6.500. Jika aturan ini berlaku maka diperkirakan tarif transportasi online khusus mobil akan naik sebesar 75 persen.
Menurut Yunan, hal yang harus diperhatikan dalam kebijakan tersebut apakah kebijakan ini menghilangkan persaingan usaha atau tidak.
“Jika membahas persaingan kita melihat objek persaingan yang banyak di dominan dan melibatkan konsumen. KPPU sendiri melihat begini, selama harga ditetapkan pemerintah, maka itu merupakan kebijakan pemerintah. Namun ada hal hal yang harus diperhatikan seperti hilangnya range harga,” ujarnya.
“Kemungkinan paling krusial adalah investor melihat bahwa Sulsel tidak layak dipilih sebagai tempat pengembangan usaha transportasi sehingga pesaing di bidang ini berkurang. Disisi lain, saya juga melihat bahwa pemerintah daerah juga sulit bergerak karena kebijakan kementerian,” sambungnya.
Lebih jauh, Yunan mengungkapkan persaingan usaha akan menimbulkan efek bahwa masyarakat sudah tidak bisa mempunyai pilihan.
“Contoh ketika saat ini masyarakat masih bisa mendapatkan pilihan ketika di aplikasi A adanya sekian dengan titik yang sama di aplikasi B sekian maka saya bisa memilih. Tapi ketika sudah ditetapkan satu harga, konsumen sudah tidak bisa mendapatkan pilihan itu lagi. Jadi kerugian ada di konsumen dari sisi persaingan juga tidak akan tumbuh karena sudah dibatasi walaupun di sisi persaingan yang lain masih memungkinkan,” terangnya.
Meski demikian kata Yunan, saat ini masih tahap awal dalam menentukan tarif transportasi online.
“Jadi ada aspirasi dari Dinas Perhubungan menyampaikan ke pusat. Tetapi untuk mencapai itu semua perlu keputusan, dan tahapannya masih panjang, masih ada kajian juga. Ini kita perlu ikut melihat prosesnya seperti apa nanti,”tutupnya. (*)