MAKASSAR, BACAPESAN.COM– Perubahan warna pelat atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari dasar hitam menjadi putih mulai berlaku hari ini 1 Juni 2022 di seluruh Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan.
Perubahan itu merujuk pada Peraturan Polisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor, menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam peraturan baru itu perubahan warna TNBK tertuang dalam Pasal 45 ayat (1) huruf a.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Komisaris Besar Faizal menjelaskan, khusus di Sulawesi Selatan masih menunggu petunjuk teknis (junis) dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Namum sekarang ini Korlantas sendiri selaku penyelenggara atau pembuat TNBK tersebut belum memberikan petunjuk untuk pelaksanaan atau penggunaan TNBK,” kata Faizal saat podcast bersama Harian Rakyat Sulsel, Selasa (31/5/2022).
Menurut lulusan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini, TNBK sendiri adalah dokumen negara sehingga harus diterbitkan oleh penyelenggara negara dalam hal ini kewenangan Korlantas Polri.
Ia pun meminta doa masyarakat agar secepatnya persiapan penggunaan pelat dari dasar hitam menjadi putih segera terlaksana. Mulai dari persiapan material pelat juga aturan regulasi pergantiannya segera rampung.
“Karena seperti keterangan selama ini bahwa akan diganti semua dengan warna pelat putih ini dilaksanakan secara bertahap. Jadi itu semua yang sementara dipersiapkan. Masih dalam proses,” ujarnya.
Salah satu contoh, kata dia, adalah kendaraan produksi di bawah tahun 2000-an, kendaraan-kendaraan tersebut akan masuk dalam prioritas. Termasuk juga kendaraan yang masa berlaku pelatnya sudah berakhir.
“Nanti akan ada sosialisasi,” ucapnya.
Sejauh ini, penerapan pelat kendaraan dengan dasar putih tulisan hitam telah banyak ditemui di jalanan. Model Pelat di kendaraanya tersebut dipastikan bukan produk Korlantas Polri sebab penerapannya masih dalam proses. Sehingga jika ditemukan dipastikan akan ditindak.
“Kami harapkan jangan dulu menggunakan pelat nomor itu karena dari kepolisian sendiri khususnya lalu lintas belum ada petunjuk pelaksanaannya,” pesan Faizal.
Tak lupa dalam kesempatan itu, mantan analisis kebijakan madya bidang PJR Korlantas Polri tersebut menyampaikan alasan pergantian warna plat nomor kendaraan untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enformcement (ETLE).
Karena kamera ETLE kesulitan untuk mengidentifikasi plat nomor kendaraan yang berwarna hitam dengan teks putih. Juga ada sebagian keistimewaan lain yang belum bisa dirilis pihaknya.
“Di dalam pelat nomor itu nanti ada keistimewaan-keistimewaan yang mungkin kami belum bisa sampaikan. Intinya tidak mungkin ada pergantian kalau tidak ada perubahan,” kata dia.
ETLE disebut banyak memberikan manfaat. Mulai dari mendeteksi data kendaraan hingga penindakan kendaraan yang belum bayar pajak. Termasuk mendeteksi muatan turk-truk besar pada saat masuk di jalan tol.
“Bagusnya lagi karena ETLE ini tak mengenal status. Semuanya ditilang kalau melanggar,” bebernya.
Namun dalam penindakan ETLE sendiri, Polisi juga disebut masih melakukan penindakan secara konvensional sebab masih ada pelanggaran hukum yang belum bisa dideteksi ETLE.
“Tapi kami terus upgrade agar ETLE ini sempurna dan memberikan manfaat pada masyarakat,” ujarnya.
Terkahir, saat ini Dirlantas Polda Sulse akan melakukan penyesuaian data dengan Dinas Catatan Sipil. agar kendaraan-kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan bisa dideteksi ETLE.
“Kita akan sinkronisasi data dengan dukcapil. Nanti akan ada tim ETLE dari Jakarta. Karena Makassar ini nanti akan jadi percontohan Indonesia Timur,” imbuh dia. (*)