Dugaan Korupsi di Satpol PP Makassar, Danny: Koruptor Harus Diproses

  • Bagikan
ILUSTRASI koruptor

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar. Dimana penyidik Kejati Sulsel diketahui telah meningkatkan kasus ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kita dukung (Kejati), orang begini (koruptor) harus di proses. Ini bagus, kita harus dukung,” tegas Danny Pomanto saat di wawancara, Senin (6/6/2022).

Namun saat ditanya terkait kasus ini, Danny Pomanto mengaku tak mengetahui dengan persis kasusnya. Termasuk siapa-siapa saja bawahannya yang telah diperiksa penyidik Kejati Sulsel.

“Saya cuman dapat penjelasan bahwa ada orang yang fiktif, mengambil. Tadinya di tuduh ke kecamatan, tapi setelah saya konfirmasi ke kecamatan ternyata tidak ada tawwa (kaitannya),” ucap dia.

Sebelumnya, Kejati Sulawesi Selatan merilis terkait peningkatan kasus ini naik ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rakyat Sulsel, Kamis (2/6/2022) lalu.

Peningkatan status kasus ini sendiri dilakukan setelah Kejati Sulsel melakukan operasi intelijen terkait adanya dugaan tindak pidana di lingkungan Satpol PP Makassar.

“Maka dari itu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan R. Febrytrianto berdasarkan hasil ekspose perkara menyatakan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Soetarmi waktu itu.

Dalam perkara ini, Soetarmi mengatakan penyidik menemukan sejumlah fakta bahwa terjadi indikasi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satpol PP Kota Makassar pada 14 Kecamatan se-Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.

Dalam modus operandinya sendiri, perkara ini dikatakan bermula dari adanya penyusunan dan pengaturan penempatan personil Satpol PP Kota Makassar yang akan bertugas di 14 kecamatan.

“Namun faktanya sebagian dari petugas Satpol PP yang disebutkan namanya dalam BKO tidak pernah melaksanakan tugas dan anggaran honorarium dicairkan oleh pejabat yang tidak berwenang untuk menerima honorarium Satpol PP tersebut,” sebutnya.

Kenaikan status perkara ini pun dalam waktu dekat Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan menetapkan tersangkanya.

“Penetapan tersangka akan dilaksanakan dalam waktu dekat terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan APBD Kota Makassar untuk pembayaran honorarium tunjangan operasional Satpol PP pada 14 kecamatan se-Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2020,” tuturnya. (*)

  • Bagikan