GOWA, BACAPESAN.COM – Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dipilih sebagai tempat pelaksanaan Kick Off Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Mengusung tema “Berawal dari Desa Kita Wujudkan Indonesia Bebas dari Korupsi” ini dihadiri langsung Ketua KPK RI, Firli Bahuri, Menteri Desa PDDT, Abd Halim Iskandar dan sejumlah gubernur yang desanya terpilih sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi, antara lain, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengaku bersyukur atas dipilihnya Desa Pakatto sebagai salah satu percontohan program Desa Antikorupsi dari KPK RI tersebut. Apalagi desa tersebut menjadi satu-satunya desa yang dipilih di Sulsel.
Adnan mengatakan, terpilih sebagai salah satu desa calon percontohan Desa Antikorupsi di Indonesia menjadi kebanggaan tersendiri bagi Pemerintah Kabupaten Gowa, sehingga akan terus membackup Desa Pakatto agar bisa lolos mejadi Desa Antikorupsi.
“Alhamdulillah sungguh menjadi kebanggaan bagi pemerintah dan masyarakat Gowa, karena menjadi tuan rumah dan menjadi salah satu dari 10 daerah di Indonesia yang desanya terpilih sebagai percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2022. Lebih khusus lagi karena kick off pembentukan percontohan ini dilakukan di Kabupaten Gowa,” ungkapnya pada pelaksanaan Kick Off Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi KPK RI di Lapangan Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Selasa (7/6).
Adnan tak menampik, salah satu kendala yang dihadapi Desa Pakatto ini yakni terbatasnya SDM dan anggaran yang tidak bisa mengcover seluruh kegiatan, sehingga peran pemerintah sangat dibutuhkan agar kendala tersebut bisa diatasi.
“Memang Desa Pakatto ini mengalami keterbatasan anggaran dan Sumber Daya Manusia yang kurang. Kedua hal ini kita siap untuk backup penuh dengan menurunkan SKPD terkait khususunya melalui Dinas PMD dan lainnya, dan kegiatan yang tidak bisa ditanggung oleh dana desa akan ditanggung oleh APBD Kabupaten,” tambahnya.
Olehnya ia berharap setelah kick off yang kemudian dilanjutkan dengan Bimtek dan penilaian, Desa Pakatto bisa ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi dan menyebarkan virus positif bagi desa-desa lainnya.
“Mudah-mudahan setelah ini, Desa pakatto menjadi virus positif untuk desa-desa yang lain, karena jika kita terpilih maka desa lain cukup datang ke Desa Pakatto untuk meniru apa yang dilakukan oleh Desa Pakatto ini,” harap orang nomor satu di Gowa itu.
Sementara, Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan, peran desa terhadap pencegahan korupsi memang sangat penting. Pasalnya dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat harus digunakan untuk membangun desa itu sendiri.
“Kita sangat memahami begitu penting peran desa terhadap pencegahan korupsi. KPK sangat prihatin terhadap kejadian yang menimpa kepala desa maupun perangkat desa terhadap perkara korupsi. Sehingga kami berperan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi karena itu kita melakukan berbagai upaya salah satunya melalui pembentukan desa antikorupsi ini,” katanya.
Firli berpesan, agar dalam menyusun rencana kerja desa harus paham betul bentuk pertanggungjawaban dan penggunaan anggaran desa itu sendiri.
Sementara Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana mengatakan, pemilihan 10 desa tersebut telah dimulai sejak awal Februari 2022 dengan empat tahapan yaitu tahap observasi, kick off dengan bimtek, penilaian, dan penetapan atau peresmian Desa Antikorupsi yang dilakukan pada November hingga Desember 2022 mendatang.
“Tim KPK melakukan observasi terhadap 23 desa di 10 provinsi yang menjadi target untuk menilai kesiapannya menjadi percontohan desa antikorupsi. Kemudian didapatkan 10 desa terpilih di 10 provinsi,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan Kick Off Percontohan Desa Antikorupsi ini akan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya untuk menjadikan desanya menjadi desa yang bersih dari praktik korupsi, serta budaya antikorupsi lahir dari level masyarakat desa dan terus menyebar hingga ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.
Selain Desa Pakatto Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sembilan desa lainnya yang ditetapkan oleh KPK yakni Desa Kamang Hilla, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Desa Hanura, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Desa Mungguk, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Desa Cibiru Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Desa Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Desa Kutuh, Kabupaten Badung, Bali, Desa Kumbang, Kabupaten Lombok Timur, NTB, dan Desa Batusoko Barat, Kabupaten Ende, NTT. (*)