MAKASSAR, BACAPESAN.COM- Peredaran atau penjualan narkoba jenis sabu dan ganja lewat media sosial (Medsos) Instagram marak. Baru-baru Satres Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap kasus tersebut.
Lima orang pelaku dengan inisal RP, FRY, FRD NQ, dan AND diamankan saat menjajakan barang haram tersebut di media sosialnya.
Wakapolrestabes Makassar, AKBP Budhi Susanto didamping Kasatres Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung saat merilis temuannya di Mapolrestabes, Rabu (8/6/2022) mengatakan, dari tangan ke lima pelaku ditemukan barang bukti seberat sabu 109,72 gram, ganja 2,0168 gram serta uang tunai Rp7 juta.
“Kasus ini mulai terungkap melalui jaringan media sosial Instagram dengan nama HELL_BOY.id dengan jumlah follower 2.987, kemudian akun F9 (Fastansaga).id dengan jumlah follower 5.000, dan terakhir Raven.id dengan jumlah follower 1.204 akun,” kata AKBP Budhi.
Sementara, Kasatres Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli M Tanjung mengatakan, pengungkapan kasus narkotika jaringan instagram ini baru pertama kalinya diungkap, khusunya di Kota Makassar. “Jaringan ini baru pertama kali kita ungkap. Jaringan Instagram banyak yang beredar di Makassar,” sebutnya.
Doli mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan selama tiga Minggu lamanya didalami tim Satres Narkoba Polrestabes Makassar.
“Sesuai dengan jumlah sabu-sabu yang kita ungkap. Berdasarkan jumlah akun atau jaringan yang ada di Instagram. Diperkirakan 9.109 orang telah diselamatkan berdasarkan penggunaan akun, karena ini sifatnya jaringan,” kata Doli.
Kemudian pada tanggal 7 Juni 2022 pengungkapan kasus yang sama kembali diungkap, dua orang pelaku diamankan inisal AL dan LH yang diamankan di daerah Cendrawasih, Kelurahan Mariso, dengan barang bukti yang diamankan 1 sachet besar berisi 130 butir pil ekstasi.
“Satu bungkus besar berisi 130 butir pil ekstasi itu berwarna biru disitu terdapat logo tengkorak. Satu unit handphone turut diamankan diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” ucap Doli.
Adanya temuan 130 butir pil ekstasi, Doli menyebut sekitar 43 orang yang diselamatkan dengan adanya pengungkapan kasus ini.
Rata-rata pelaku yang diamankan berusia masih produktif dari umur 17 tahun hingga 48 tahun dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
Adapun pasal yang disangkakan pada ke 7 orang pelaku yakni Pasal 114 ayat 2 subscribe pasal 112 ayat 2 subscribe pasal ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)
7 orang pelaku yakni Pasal 114 ayat 2 subscribe pasal 112 ayat 2 subscribe pasal ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)