PAREPARE, BACAPESAN.COM – Setelah mendapatkan pengakuan akreditasi tingkat madya, kini RSUD Andi Makkasau Parepare, melakukan berbagai persiapan untuk mendapatkan akreditasi tertinggi yaitu Akreditasi Paripurna.
Direktur RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, dr. Renny Anggraeny Sari menuturkan, saat ini masa pandemi sudah lewat, sudah waktunya rumah sakit di seluruh wilayah Indonesia memulai kembali akreditasi.
“Kementerian kesehatan memberikan waktu sampai bulan februari 2023 untuk seluruh rumah sakit di Indonesia melakukan akreditasi. Kami pun dari manajemen RSUD Andi makkasau Parepare juga melakukan berbagai persiapan,” tuturnya, Jumat (10/6/2022).
Ketua Tim Akreditasi RSUD Andi Makkasau Parepare, drg. Andi Cenrara Tonralipu menambahkan, persiapan dan pembenahan yang dilakukan di rumah sakit rujukan itu pada langkah awal adalah membetuk tim yang telah di SK kan oleh direktur RSUD.
“Jadi di dalam tim ada 16 pokja yang setiap hari masing-masing pokja itu kami telusur secara intens, baik dari segi persiapan dokumen maupun kesiapan lainnya yang dipersyaratkan dalam standar penilaian akreditasi paripurna,” ungkapnya.
Untuk standar penilaian Akreditas Paripurna, lanjut Wadir Administrasi Keuangan RSUD Andi Makkasau Parepare ini, masing-masing pokja harus mendapatkan nilai di atas 80.
Berikut 16 pokja yang menjadi indikator penilaian menuju standar Akreditasi Paripurna:
- Tata kelola rumah sakit
- Manajemen Fasilitas dan keselamatan
- Kualifikasi pendidikan dan staf
- Pendidikan dalam pelayanan kesehatan
- Peningkatan mutu dan keselamatan pasien
- Pencegahan dan pengendalian infeksi
- Manajemen rekam medik dan informasi kesehatan
- Akses dan keberlangsungan pelayanan
- Pelayanan dan asuhab pasien
- Pelayanan anestesi dan bedah
- Hak pasien dan keluarga
- Pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat
- Pengkajian pasien
- Komunikasi dan edukasi
- Sasaran keselamatan pasien
- Program nasional
Diketahui, akreditasi rumah sakit merupakan pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri atas standar pelayanan.
(***)