Siap-siap Tarif Listrik di Sulsel Naik Lagi

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel, Andi Bakti Haruni menyatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat petunjuk teknis (Juknis) dari kebijakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) atau tarif adjustment listrik untuk kelompok masyarakat mampu dipastikan akan berlaku 1 Juli 2022.

Andi Bakti menilai, jika aturan tersebut diberlakukan, maka akan berdampak kepada para pengusaha. Di mana, mereka biasanya merupakan pelanggan yang memakai daya diatas 3.500 VA.

“Belum ada Juknisnya, tapi kalau itu naik pasti akan memberikan dampak yang besar, tetapi itu pengusaha juga pasti menjual barang-barangnya dengan harga tinggi. Tidak hanya orang kaya, orang miskin juga. Pokoknya jika ada kenaikan tarif pasti itu akan memberikan dampak. Dampaknya bisa lebih besar atau lebih diperkecil,” jelas Andi Bakti, Kamis (9/6/2022).

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulsel, La Tunreng mengatakan, kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kemudian membantu anggaran pemerintah, nah tentu kalau dari APINDO melihat bahwa kenaikan itu tidak ada masalah. Rencana pemerintah itu tidak ada masalah,” ucapnya.

Hanya saja, kata dia, di kondisi saat ini kebijakan menaikkan tarif dinilai belum pas. Pasalnya, dunia usaha masih dalam masa pemulihan ekonomi, dimana sejak 2 tahun belakang dunia dilanda pandemi Covid-19.

“Hanya mungkin momentnya aja, karena tahun ini suasana dunia usaha itu masih berkabung, karena 2 tahun terakhir kita mengalami pandemi dan endemi sudah mulai recovery. Nah kalau orang sakit dibebani, kan bisa sempoyongan, kurang lebih seperti itu,” terangnya.

Lebih jauh, La Tunreng menyebut energi listrik merupakan salah satu industri utama dimana listrik dekat dengan kehidupan sehari Sehingga, jika ada kenaikan tarif sekecil apapun itu pasti akan berdampak.

“Industri ini kan tulang punggung. Tidak ada sekarang, apalagi berbicara IT, tidak ada kegiatan dan langkah langkah yang tidak bersentuhan dengan listrik. Sehingga listrik ini merupakan tulang punggung yang kalau itu terganggu, kenaikan itu akan menambah terhadap penambahan biaya produksi. Apalagi di industri besar. Naik 5 rupiah saja itu dampaknya bisa jutaan,” tuturnya.

Sehingga, Dirinya berharap pemerintah mempertimbangan kebijakan yang akan dikeluarkannya dengan melihat kondisi yang ada saat ini.

“Pemerintah kebijakan kebijakannya itu jangan diambil di awal, apakah diakhir tahun atau kah di tahun depanlah. Karena kita ini tidak akan kemana mana. Tapi kita diberi kesempatan untuk tumbuh, bergerak maka kerugian kerugian selama ini minimal menutupi sebagian. Baru nanti cost kita di tambah lagi,” harapnya.

Diketahui sebelumnya, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, peraturan sudah digodok dan telah ditentukan tanggal kenaikan tarif listrik yaitu 1 Juli 2022.

Adapun soal golongan listrik tersebut, kenaikan tarif listrik hanya berlaku untuk pelanggan PT PLN (Persero) dengan daya di atas 3.500 VA. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version