JAKARTA, BACAPESAN.COM – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kini telah bebas dari penjara usai menjalani hukuman 5 bulan penjara atas kasus penyebaran berita bohong dan timbulkan keonaran di depan publik.
Kabar bebasnya Ferdinand ikut dibenarkan Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam bahwa yang bersangkutan telah bebas sejak 9 Juni 2022 lalu.
“Vonis 5 bulan. Sudah selesai jalani hukuman tanggal 9 Juni kemarin,” ujar Ashari saat dikonfirmasi, Senin 13 Juni 2022.
Melalui akun Twitter, Ferdinand juga mengabarkan dirinya telah bebas. Ferdinand kini menggunakan akun Twitte baru bernama @FerdinandHutan4.
“Sahabatku semua, Salam sukses dan salam bahagia. Mohon maaf saya belum bisa optimal menyapa sahabat semua karena beres-betes kondisi dulu,” tulis Ferdinand dikutip Seni 13 Juni 2022.
“Doaku sahabat semua tetap dalam lindungan Tuhan” sambungnya.
Ferdinand menilai, selama di penjara dia melihat perpecahan bangsa ini semakin ruwet
“5 Bulan saya pergi, saya perhatikan bangsa kita ini makin ruwet karena perilaku-perilaky kaum yang tak memahami betapa susahnya leluhur kita merawat kebangsaan dan merawat kebihnekaan” ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean lima bulan penjara.
Ferdinand dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di kalangan rakyat.
Dia dilaporkan atas dugaan melanggar Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik serta dugaan penistaan terhadap agama oleh Ketua KNPI, Haris Pertama. (fin/*)