PPDB Tahun Ajaran 2022-2023, Jalur Zonasi Rentan Bermasalah

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022-2023 dijadwalkan dibuka Senin, 20 Juni 2022 mendatang. Pendaftaran PPDB dibuka dalam beberapa jalur, yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan.

Adapun masalah yang kerap terjadi pada PPDB ini yakni titik koordinat untuk jalur zonasi banyak dikeluhkan lantaran dianggap kurang tepat.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Setiawan Aswad mengatakan, jalur zonasi sangat rentan bermasalah karena berkaitan dengan jarak. Pada jalur ini, calon peserta didik hanya bisa mendaftar di sekolah yang terdekat dari rumahnya. Namun seringkali, jarak rumah dengan sekolah yang dituju justru tidak valid.

“Kami sudah perjelas ini dengan penyedia aplikasi nantinya, apakah akan penarikan jarak secara by sistem atau manual. Dengan memastikan jika by sistem tidak akan terulang kejadian jarak yang tidak valid,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, jaringan internet yang kurang lancar masih menjadi kendala saat pendaftaran PPDB. Sehingga, Dinas pendidikan Sulsel akan mencoba memfasilitasi jaringan internet di tempat-tempat tertentu untuk mendukung kelancaran pendaftaran PPDB.

“Nanti kami melihat. Karena ada beberapa titik yang harus seperti itu barangkali mungkin hal itu terjadi, kami akan coba. Yang penting prinsipnya, di cabang dinas ada, di sekolah ada untuk memudahkan calon peserta didik PPDB,” terangnya.

Namun, jika fasilitas jaringan tidak tersedia, maka PPDB dapat dilaksanakan secara luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan. Sekolah yang menyelenggarakan secara luring adalah sekolah yang berada pada wilayah yang terkendala jaringan internet.

Sementara itu, Kepala Disdik Makassar, Muhyiddin Mustakim mengatakan, Dinas Pendidikan telah menetapkan titik koordinat sekolah yang digunakan sebagai patokan dalam PPDB nantinya. Penetapan ini dilakukan untuk mencegah masalah PPDB tahun lalu terulang lagi.

Dia mencontohkan, saat titik zonasi disepakati di depan pagar sekolah, kadang pendaftar yang lokasi rumahnya berada di belakang sekolah protes. Pasalnya jaraknya akan lebih jauh dibanding yang rumahnya berada di depan sekolah. “Ini juga yang dibenahi,” ujarnya, Kamis (16/6/2022).

Pihaknya juga telah memetakan 6 wilayah zona sekolah yang menjadi pilihan pada pendaftaran jalur zonasi. “Jadi ini berdasarkan pemetaan, kondisi sekolah kita berdasarkan layanan pendidikan per kecamatan,” paparnya.

Adapun enam zona per kecamatan yang dimaksud, yakni zona 1 (Biringkanaya, Tamalanrea, Panakkukang), zona II (Bontoala, Tallo, Ujung Pandang, Wajo), zona III (Makassar, Mamajang, Ujung Pandang, Mariso, Rappocini, Wajo). Selanjutnya zona IV (Manggala, Panakkukang, Rappocini), zona V (Tamalate, Mamajang, Mariso, Panakkukang, Rappocini), dan zona IV (Sangkarrang, Ujung Tanah, dan Wajo).

“Jadi kami zonasi berdasarkan map yang ada di wilayah kecamatan, sehingga kita bagi 6 zonasi,” tutur dia.

Dengan begitu calon peserta hanya bisa memilih sekolah di wilayah kecamatan yang berdekatan dengan tempat tinggalnya berdasarkan pembagian zona tersebut. Warga hanya bisa memilih daftar sekolah yang muncul berdasarkan zona dekat dengan domisilinya.

Ia juga menjelaskan, sebelum pelaksanaan pendaftaran, pihaknya terlebih dulu melakukan uji coba portal PPDB. Uji coba atau simulasi portal PPDB dilakukan selama satu Minggu. Tujuannya adalah agar tak ada kendala pada saat pendaftaran dan masyarakat dengan muda bisa mengakses portal tersebut.

“Tujuan uji coba ini untuk melihat sampai sejauh mana kemampuan server, itu yang utama. Kemudian juga sampai sejauh mana pemahaman masyarakat. Jadi masih ada waktu sosialisasi ke masyarakat apa yang perlu dipertanyakan terkait dengan portal ini,” kata Muhyiddin.

Dalam portal PPDB tersebut, kata dia terdapat menu pengaduan. Apa yang ditanyakan masyarakatnya dalam hal ini orang tua calon peserta didik baru akan terangkum. Nantinya tanggapan itu akan jadi dasar Disdik Makassar melakukan perbaikan.

“Sehingga begitu mendaftar tidak ada lagi keluhan masyarakat terkait PPDB. Utamanya terkait jaringan internet di sekolah. Kami juga tetap ada posko di Dinas Pendidikan. Itu nanti operator akan saling komunikasi,” sebutnya.

Lebih jauh, Muhyiddin menerangkan, syarat dan ketentuan khusus setiap jalur seleksi, seperti zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali berbeda. Untuk calon peserta didik jenjang taman kanak-kanak (TK), persyaratan utamanya adalah harus memenuhi persyaratan usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun. Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran.

Jalur PPDB untuk TK, dilaksanakan dengan mengutamakan pendaftaran peserta didik baru berdasarkan lokasi tempat tinggal terdekat dari sekolah. Dengan daya tampung kelompok A dan kelompok B jenjang TK adalah sebanyak 20 peserta didik setiap rombongan belajar.

Selanjutnya, untuk peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) sama, syarat usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021, yang dibuktikan dengan akta lahir. Jalur pendaftaran dilaksanakan melalui jalur pendaftaran zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali.

Dengan daya tampung setiap rombongan belajar (rombel) pada jenjang SD adalah sebanyak 28 peserta didik. Dimana kuota jalut pendaftaran SD terdiri atas, jalur zonasi sebanyak 75 persen, jalur afirmasi sebanyak 20 persen dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

“Jalur zonasi PPDB SD diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah. Jadi Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB,” sebutnya.

Jalur afirmasi PPDB diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yakni berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu penyandang disabilitas. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili didalam dan diluar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Sementara jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi atau lembaga perusahaan yang mempekerjakan dirinya.

Proses dan syarat PPDB peserta didik baru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga disebut hampir sama. Calon peserta didik harus memenuhi persyaratan atau berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021 dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

“Jalur pendaftaran mulai dari zonasi, afirmasi, dan perpindahan hampir sama. Hanya prestasi mungkin yang sedikit berbeda. Dan daya tampung setiap rombongan belajar pada jenjang SMP adalah sebanyak 32 peserta didik,” kata dia.

Kuota jalur pendaftaran SMP terdiri atas jalur zonasi sebanyak 70 persen dari daya tampung sekolah, afirmasi 20 persen, perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen, prestasi 5 persen, akademik sebanyak 2,5 persen dan jalur prestasi non akademik sebesar 2,5 persen.

“SMP yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Maros, Kabupaten Gowa dan/atau Kabupaten Takalar maka terbuka kuota untuk calon peserta didik dari daerah perbatasan melalui jalur zonasi sebesar 5 persen dan jalur zonasi calon peserta didik dari dalam Kota Makassar menjadi 6 persen,” bebernya.

Untuk jalur prestasi peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang ditetapkan. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan, nilai rapor untuk jalur prestasi akademik, dan sertifikat prestasi untuk jalur prestasi non-akademik. (*)

  • Bagikan