WAJO, BACAPESAN.COM – Pada era digital sekarang ini kepala daerah aktif bermain media sosial (medsos) seiring makin meningkatnya pengguna internet. Selain untuk membangun komunikasi dan citra yang baik, melalui sarana medsos kepala daerah bisa menerima aspirasi, kritik, maupun saran dari masyarakat.
Salah satunya Bupati Wajo, Amran Mahmud, yang gemar menggunakan medsos, khususnya Instagram (IG). Seluruh kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) pun punya akun platform besutan Mark Zuckerberg tersebut walaupun tidak semuanya aktif.
Berdasarkan penelurusan, Amran Mahmud termasuk kepala daerah dengan jumlah pengikut atau follower terbanyak. Orang nomor satu di Bumi Lamaddukelleng ini punya pengikut kurang lebih 15 ribu per Selasa (21/6/2022).
Deretan kepala daerah yang juga punya banyak pengikut, yakni Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan (167 ribu), Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto alias Danny (95 ribu pengikut), Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani (57 ribu pengikut), dan Wali Kota Parepare, Taufan Pawe (25 ribu pengikut). Sementara, kepala daerah lainnya punya pengikut di bawah 10 ribu.
Dari jumlah pengikut Amran Mahmud memang kalah dari beberapa nama di atas, tetapi untuk hastag atau tanda pagar (tagar) kepala daerah bergelar doktor ini juaranya. Tagar pada dasarnya berfungsi untuk mengelompokkan konten sekaligus memudahkan pencarian. Lebih dari itu sebagai penanda bahwa yang bersangkutan sering jadi topik pembahasan di dunia maya.
Pada pencarian di Instagram, kiriman atau unggahan yang berkaitan Amran Mahmud mencapai 27.129 tagar. Angka ini jadi yang terbanyak dibanding seluruh kepala daerah kabupaten/kota di Sulsel.
Mendekati Amran Mahmud hanya Danny Pomanto dengan 25.381 tagar. Sementara, lainnya berada di bawah 10.000 tagar. Misalnya, Indah Putri Indriani (6.424 tagar), Taufan Pawe (2.868 tagar), bahkan Adnan Purichta Ichsan yang punya pengikut ratusan ribu hanya 930 tagar.
Rata-rata tagar untuk Amran Mahmud terkait kegiatan dan program yang dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, baik akun instansi pemerintah maupun masyarakat umum. Ada pula kegiatan di luar pemerintahan.
Pada berbagai kesempatan Amran Mahmud memang sering menyampaikan tentang keterbukaan era pemerintahannya menyampaikan informasi atau menerima kritik dan saran dari seluruh pihak, termasuk di medsos. Dengan begitu, kebijakan yang diambil adalah suara masyarakat.
Langkah itu pula yang membawa Amran Mahmud masuk dalam jajaran kepala daerah di Indonesia sebagai Bupati Berpengaruh di Media 2021 versi Indonesia Indicator.
Figur yang masuk dalam kategori ini adalah mereka yang pernyataannya paling banyak dikutip media. Menjadi rujukan media untuk memberikan komentar, keterangan, dan pernyataan terhadap berbagai isu.
Indonesia Indicator pada awal Januari 2022 lalu menobatkan 10 bupati yang masuk kategori Bupati Berpengaruh di Media 2021. Hasilnya, Amran Mahmud masuk 10 besar dan menempati posisi kesembilan dari seluruh kepala daerah di Indonesia.
Diberbagai kesempatan, Amran Mahmud mengajak kepada masyarakat agar bijak menggunakan sosial media. Menghindari menyebar informasi hoaks atas bisa menyesatkan.
“Mari kita gunakan sosial media secara bijak. Menghindari menebar hoaks, dan tidak memanfaatkan untuk saling menebar fitnah atau kebencian yang bisa merusak silaturahim,” ajaknya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepala Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Wajo, Dwi Apryanto, menyebut, banyaknya hastag Amran Mahmud terkait kegiatan pemerintahan Wajo, tidak terlepas dari peran lintas pihak. Terutama melalui akun-akun OPD, pemerintah Kecamatan, maupun desa/kelurahan.
“Terima kasih kepada para admin OPD, Kecamatan dan kelurahan/desa, maupun pengguna medsos lainnya yang aktif menyebarkan informasi-informasi pemerintahan. Meskipun belum semua desa/kelurahan aktif, tapi ini tentu menjadi catatan bagi kami untuk terus meningkatkan. Apalagi kita berada di era digitalisasi, sehingga harus cakap dalam menggunakan maupun memanfaatkan perkembangan teknologi, dan beragam fasilitas di sosial media sebagai bagian komunikasi,” pungkas Dwi. (*)