PAREPARE, BACAPESAN.COM – Meski masih dua tahun lagi hari H Pencoblosan, tetapi tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai.
Proses pendaftaran dan verifikasi partai politik pun akan dimulai 29 Juli sampai 13 Desember tahun ini (2022). Dari 16 partai peserta pemilu, tidak semua dilakukan verifikasi faktual.
Hanya partai politik yang diverifikasi faktual yaitu partai yang tidak memenuhi 4% Parliamentary Threshold.
Hal tersebut dibahas pada acara Rapat Sosialisasi Perbawaslu tata cara penyelesaian sengketa yang diadakan Bawaslu Kota Parepare, Kamis (23/6/2022).
Rapat dilakukan di kantor Bawaslu Kota Parepare dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kota Parepare Muh. Zainal Asnun dan hadir juga Anggota serta seluruh staf Bawaslu Kota Parepare.
Muh. Zainal menyampaikan, pemahaman kerja teknis pada proses penyelesaian sengketa proses Pemilu sangat penting.
“Pemahaman kerja teknis seperti ini perlu juga semua tahu tentang regulasi dan tata caranya, dan ini berlaku untuk semua divisi. Terlebih lagi di proses penyelesaian sengketa pemilihan umum ini tidak ada kotak-kotak antara divisi, karena dalam pelaksanaannya butuh banyak staf yang berperan. Selain pimpinan butuh 2 pendamping staf saat mediasi, pada adjudikasi juga membutuhkan 4 pendamping staf. Diharapkan semua staf per divisi harus saling bersinergi di sengketa proses harus saling mendukung staf sekretariat”, jelas Zainal.
Sengketa proses Pemilu tahun 2024 meliputi sengketa yang terjadi antara peserta Pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan pada Pasal 3 Perbawaslu 5 tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, olehnya itu diharapkan kepada jajaran Bawaslu Kota Parepare agar memahami regulasi dan siap dalam melaksanakan tugas dan perannya saat mediasi maupun sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu tahun 2024.
Selanjutnya Muh. Zainal Asnun menjelaskan tentang Perbawaslu 5 2019 bagaimana dan pada tahapan mana sengketa proses pemilu terjadi. Termasuk tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu.
Koordinator Divisi SDMO, H Ihdar Radhy mengatakan, selain dari sengketa antar peserta politik dan sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu, ada juga sengketa lain yaitu sengketa biasa (perkelahian) yang terjadi diluar dari sengketa proses pemilu.
“Kejadian seperti ini biasa terjadi antar keluarga dan biasa terjadi di TPS, padahal kejadian seperti ini tidak ada sangkutannya dengan Pemilu, jadi jika terdapat kejadian seperti ini, kita sebagai pengawas pemilu harus pintar membaca situasi seperti ini yang terjadi di lingkungan sekitar kita dan penindakan apabila terjadi sengketa tersebut melalui polisi”, Ujarnya
(***)