PAREPARE, BACAPESAN.COM – Dinas Pertanian, Kelautan, Perikanan (PKP) Kota Parepare memeriksa kesehatan hewan jelang idul adha.
Pemeriksaan dilakukan di kandang penjual sapi qurban yang berada di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Kepala Dinas PKP Parepare, Wildana mengatakan, persyaratan sapi qurban harus dalam kondisi sehat dan memenuhi syariat islam.
Sapi yang telah diperiksa kesehatannya dan layak jual kata dia, ditandai dengan terbitnya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan ada pilox di bagian tanduk sapi.
“Saat ini dan mendekati lebaran idul adha, kita akan perketat pemantauan kesehatan hewan qurban untuk mengantisipasi penyakit kuku dan mulut (PMK) hewan qurban,” jelasnya, Selasa (28/6/2022).
Pemeriksaan kesehatan hewan itu kata Wildana, pihaknya juga melihat hewan yang layak qurban harus sesuai syariat islam.
“Hewan yang layak ini akan diterbitkan SKKH, itu tandanya sudah memenuhi syarat baik kesehatan maupun syariat. Sapi minimal berumur dua tahun dan kambing berumur satu tahun sesuai ketentuan syariat islam,” bebernya.
Walaupun sapi atau kambing sehat kata Wildana, jika belum cukup umurnya maka Dinas PKP tak memberikan SKKH kepada penjual. “Dengan SKKH dan pilox itu sebagai tanda hewan qurban sudah memenuhi syarat,” imbuhnya.
Sementara itu, Dokter Ternak Dinas PKP, drh Nurdin menambahkan, pemeriksaan hewan qurban melalui dua tahap, yakni sebelum dan sesudah pemotongan.
“Ada dua tahap pemeriksaan, sebelum pemotongan dan sesudah. Sehingga kalau ada yang terlewatkan bisa diantisipasi,” jelasnya.
Dia menuturkan, penyakit ternak di Kota Parepare belum ada yang terdeteksi baik PMK maupun antraks, hanya saja perlu waspada sehingga pemeriksaan hewan harus diperketat.
Dari data Dinas PKP Parepare, stok sapi di Kota Parepare mencapai 1.100 ekor sedangkan untuk kebutuhannya berkisar 600 sampai 700 ekor sapi.
Kebutuhan sapi hingga ini aman, stoknya 1.100 ekor melebihi dari jumlah kebutuhan masyarakat yang berkisar 700 ekor.
(***)