MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kasus pemalsuan deposito di BNI dengan pengusaha property Idris Manggabarani sebagai korban telah bergulir dan memenuhi putusan hukum.
Kasus yang melibatkan saudari MBS tersebut terungkap setelah melewati rangkaian pemeriksaan dan penyidikan mendalam di Pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
Perkara tersebut telah diputus pada tanggal 9 Mei 2022 yang antara lain menghukum Sdr. MBS dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10 Milyar subsider 4 bulan pidana penjara. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.
Atas kasus tersebut, Pemimpin BNI Wilayah 07 (Sulsel- Sulbar- Sultra- Maluku) Muhammad Arafat mengatakan pihaknya menghormati putusan hukum yang sedang bergulir.
“BNI memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan oleh seluruh Aparat Penegak Hukum. BNI sangat menjunjung tinggi komitmen untuk selalu menjaga kepercayaan yang telah diberikan nasabah kepada BNI. BNI menjamin keamanan seluruh dana nasabah, sesuai prosedur perbankan yang berlaku,” ujarnya.
Arafat juga meminta masyarakat agar tidak perlu mengkhawatirkan setiap transaksi yang dilakukan di BNI sepanjang seluruh upaya mitigasi risiko terus dipenuhi.
“BNI berterima kasih kepada nasabah yang tetap setia bertansaksi menggunakan BNI. Dan BNI kembali mengingatkan kepada para nasabah agar tetap menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya,” pungkasnya. (*)