JAMILA Berhasil Damaikan Kasus Kawin Lari di Takalar

  • Bagikan
Jaksa Milik Takalar (Jamila) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar berhasil damaikan kasus kawin lari di Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang, melalui Restorative Justice (RJ) di Baruga Adhyaksa Kampung Restorative Justice (RJ) Desa Panyakalang, belum lama ini.

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Jaksa Milik Takalar (Jamila) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar berhasil damaikan kasus kawin lari di Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang, melalui Restorative Justice (RJ) di Baruga Adhyaksa Kampung Restorative Justice (RJ) Desa Panyakalang, belum lama ini.

Kasi Intel Kejari Takalar, Sabri Salahuddin mengatakan sebelum dilakukan RJ, telelbih dahulu ada laporan masuk di Kantor Desa Panyangkalang tanggal 30 Mei 2022, yakni Massa dan Sabbara meminta supaya keponakannya, Tiar untuk bisa kembali ke Desa Panyangkalang secara baik baik setelah yang bersangkutan tersangkut kasus kawin lari di tahun 2018 lalu.

“Menurut informasi pada tahun 2018 telah terjadi kawin lari antara Karnila yang merupakan istri sah Sarif dengan Tiar yang merupakan suami sah dari Kalling dimana kejadian ini merupakan pelanggaran adat di Desa Panyangkalang yang dikenal dengan istilah siri’/appakasiri,” ucap Sabri Salahuddin, Kamis (30/06/2022).

Dalam perjalanan kawin larinya, Karnila kembali meninggalkan Tiar sehingga disini terjadi kembali pelanggaran adat istiadat sehingga Tiar tinggal sendiri dipelarian.

Atas dasar itulah, Pemerintah Desa Panyangkalang bersama Jamila yang dipimpin oleh Kasi Pidum Kejari Takalar dan Bhabinkamtibmas Desa Panyangkalang melakukan langkah-langkah persuasif kepada ketiga belah pihak keluarga (keluarga Sarif, Karnila, dan Tiar) dengan mengedepankan asas restorative dan mempertimbangkan hukum hukum adat di Desa Panyangkalang.

“Alhamdulillah kami dapatkan keputusan, Tiar dapat pulang ke Desa Panyangkalang dan tinggal bersama istrinya (Kalling) setelah ada surat pernyataan yang di tanda tangani oleh Sarif (suami sah dari Karnila). Dan Pemerintah Desa Panyangkalang juga memberlakukan Denda materil berupa uang tunai kepada Tiar sebagai ganti rugi dan pembelajaran kepada yang bersangkuta dan warga lain untuk tidak melakukan tindakan serupa dikemudian hari,” ungkap Sabri Salahuddin.

Sabri Salahuddin menambahkan bahwa Kalling dapat pulang ke Desa Panyangkalang setelah menandatangani surat pernyataan akan menyelesaikan proses perceraiannya dengan Sarif.

Hal ini dianggap penting karena Sarif satelah ditinggal oleh Karnila kawin lagi bersama perempuan lain namun belum sah secara hukum negara (nikah siri) sehingga harus berpisah dulu dengan Karnila secara sah menurut hukum negara, tutup Sabri Salahuddin. (*)

  • Bagikan