TAKALAR, BACAPESAN.COM – Bawaslu Kabupaten Takalar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Desa Sadar Pengawasan Pemilu dan Anti Politik Uang, bertempat di Aula Kantor Desa Pattinoang Kec. Galesong Kab. Takalar, pada Kamis (29/06/2022).
Hadir dalam kegiatan ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Koordinator Sekretariat beserta jajaran, Ketua DPRD Takalar, Kajari Takalar, Ketua KPU Takalar, Camat Galesong, Wakapolsek Galesong, Babinsa, Kades Pattinoang, beberapa Kades terundang, dan forum awas desa serta tamu undangan lainnya.
Kepala Desa Pattinoang Muhammad Nur, dalam sambutannya merasa bangga karena kegiatan ini di tempatkan di desa pattinoang, “suatu kebanggaan bagi kami karena di tempat ini menjadi lokasi kegiatan Sosialisasi Bawaslu Takalar tentang Desa Sadar Pengawasan dan Anti Politik Uang, semoga ini menjadi kegiatan yang menginspirasi dan menyukseskan pemilu 2024 nantinya.” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Takalar Muhammad Darwis Sijaya dalam sambutannya menyampaikan, “Mari kita hindari politik uang dengan berangkat dari tingkat bawah Pemilihan Kepala Desa, sehingga ini akan berlanjut kedepannya dengan kesadaran masyarakat, mari kita ciptakan pemilu yang jujur dan adil.” Ajaknya kepada hadirin.
Ketua Bawaslu Takalar yang membuka acara secara resmi menyampaikan tugas Bawaslu dalam pencegahan politik uang, “Dalam ketentuan Pasal 101 UU No 7 Tahun 2017, tugas Bawaslu Kabupaten adalah mencegah terjadinya politik uang, dan mengawasi penyelenggaraan setiap tahapan serta mengawasi netralitas semua pihak, untuk itu melalui kegiatan sosialisasi ini, mari kita menjadi mitra Bawaslu dalam pengawasan partisipatif demi suksesnya pemilu tahun 2024 mendatang.” Harapnya.
Nellyati Anggota Bawaslu Takalar dalam arahannya menyampaikan “Peresmian Pojok Pengawasan ini menjadi pusat edukasi dan informasi bagi masyarakat desa terkait isu isu demokrasi dan politik uang, olehnya itu hadirnya wadah ini diharapkan lebih bermanfaat bagi masyarakat khususnya forum awas desa.”
Sementara itu Syaifuddin Anggota Bawaslu Takalar, menekankan pentingnya mencegah terjadinya politik uang, “Dalam ketentuan UU No 7 Tahun 2017 beberapa pasal akan menjerat terkait politik uang diantaranya pasal 519 dan pasal 523 dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda 36 juta rupiah.” tegasnya.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan Pelantikan dan Pengukuhan Forum Awas Desa Pattinoang, Desa Boddia dan Desa Bentang, oleh Ketua Forum Awas Kabupaten Takalar Irnawati Bachtiar, dan Peresmian Pojok Pengawasan Desa Pattinoang.
Selain itu, pada kegiatan ini juga dilakukan Penyerahan Spanduk Desa Sadar Pengawasan dan Anti Politik Uang kepada Kepala Desa Pattinoang, Kepala Desa Boddia atau yang mewakili, dan Kepala Desa Bentang.
Materi Politik Uang dari Kajari Takalar Salahuddin yang memaparkan terkait pentingnya mencegah politik uang dan memaparkan ketentuan terkait Politik Uang dalam UU No 7 Tahun 2017.
“Jadi harapan kita kedepannya masyarakat mengambil peran tidak lagi menjadi pelaku politik uang, akan tetapi mencegah terjadinya politik uang, sehingga kita akan bersih dari pelanggaran pemilu khususnya politik uang.” Tutupnya. (*)