PAREPARE, BACAPESAN.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare melaksanakan paripurna ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Senin (4/7/2022) di ruang rapar paripurna.
Hal tersebut disampaikan wakil ketua DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sesuai dengan perintah undang-undang.
“Hari ini dilaksanakan penyerahan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai PP 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah pasal 194 ayat 1 mengatakan, Kepala Daerah menyerahkan Ranperda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD sejak atau setelah enam bulan tahun anggaran berakhir,”kata Rahmat.
Dia juga menyampaikan bahwa sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bamus.
“DPRD telah menjadwal persetujuan bersama di bulan tujuh. Semoga dalam tahapan pembahasan ini bisa berjalan aman dan lancar,” ujarnya.
(***)