PANGKEP, BACAPESAN.COM – Tudingan terkait pengerukan pasir sungai tanpa izin di wilayah Desa Biringere, Kecamatan Bungoro, Kepal Desa Biringere, M.Syawir S angkat bicara.
Menurutnya apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan dan syarat administrasi, bahkan diakui, jika hal tersebut dilakukan lantaran sungai yang terletak di desa Biringere tersebut akan dijadikan sebagai objek wisata air.
” Itu bukan tambang tapi itu pengerukan sedimen sisa banjir. Ini karena sungai akan dijadikan destinasi wisata air, karena areal yang kita inginkan ini cukup dangkal, sehingga dilakukan pengerukan,” ujar M.Syawir, Senin (04/07).
Bahkan aktivitas pengerukan yang dilakukan sejak dua pekan terakhir, sudah disertai dengan izin dari balai besar wilayah sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
“Saya punya izin dari balai (BBWS) apalagi kami yang memegang sertifikat lahannya, saya tidak berani lakukan pelanggaran, saya tahu apa yang tidak dan boleh saya lakukan sebagai kepala desa,” jelasnya.
Syawir lebih jauh menjelaskan jika kisruh yang juga melibatkan wilayah tetangga dalam hal ini pemerintah Kelurahan Sapanang, yang ikut mengklaim lahan tersebut untuk tidak dibesar besarkan.
“Terkait protes warga dan pemerintah kelurahan Sapanang, saya rasa itu tidak perlu dipermasalahkan, lantaran kami dari pihak desa biringere secara administrasi dan sah terhadap lahan tersebut, Jadi status tanah itu milik Pemda dan telah diserahkan ke pihak pemerintah Desa Biringere,” pungkas M.Syawir.
Hasil pengerukan sendiri digunakan untuk membangung infrastruktur desa, termasuk membantu kebutuhan masyarakat di desa. (*)