MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas BPJS Kesehata mulai diujicobakan di Makassar 1 Juli lalu.
Sebagai percontohan, aturan yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan ini mulai di terapkan di Rumah Sakit Tajuddin Chalid.
Kepala BPJS Cabang Makassar, dr Greisthy E L Borotoding menjelaskan, saat ini KRIS masih dalam tahap pembahasan, perumusan dan tahap uji coba.
“Kalau terkait KRIS itu bukan aturan atau kebijakan BPJS kesehatan, melainkan kebijakan langsung dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Prinsipnya, kami siap menyesuaikan dengan regulasi yang ditetapkan oleh regulator,” ujarnya.
“Saat ini KRIS masih dalam tahap pembahasan dan perumusan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kemenkes, Kemenkeu bersama sama dengan Kementerian terkait.,” sambungnya.
Lebih jauh, dr Greisthy mengungkapkan saat ini penunjukan rumah sakit masih di tahap uji coba,
“Penerapan per 1 juli adalah tahapan uji coba terbatas pada Rumah Sakit vertikal tertentu yang hasil uji coba tersebut akan menjadi pertimbangan dan bahan kajian untuk pembahasan lebih lanjut.,” tutupnya. (*)