TAKALAR, BACAPESAN.COM– Setelah Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar menetapkan eks Kades Soreang, Kecamatan Mappakassunggu inisial S sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan, Selasa (24/05/2022) lalu.
Tim Peniyidik Kejari Takalar terus melakukan pendalaman dan kembali menemukan perbuatan melawan hukum sehingga eks Bendahara Kades Soreang inisial M ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Ketua Tim Penyidik Kejari Takalar, Sabri Salahuddin melalui Koordinator Tim Penyidik Anggriani, membenarkan bahwa mantan bendahara Desa Soreang inisial M dia telah menetapkan sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polsek Mappakasunggu, Selasa (05/07/2022).
“Mantan bendahara Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu terlibat pada dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada Desa Soreang Kecamatan Mappakasunggu Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2021sebesar Rp 253 juta,” ucap Anggriani
Anggriani menambahkan bahwa tersangka M telah melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU R.I No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, jelas Anggriani, SH.
Dimana diketahui bahwa Eks Bendahara Desa Soreang inisial M terlibat pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa tahun 202. Sebab, kegiatan yang dia programkan pada saat itu ada beberapa 14 item yang tidak dilaksanakan atau tidak ada realisasi.
“Setelah kami menetapkan Eks Kades Soreang inisial S dan eks Bendahara Desa Soreang inisial M, kami terus melakukan pendalaman dan menentukan apakah masih ada penambahan tersangka atau tidak,” tegas Anggriani.
Pastinya, menurut Anggriani, pihaknya terus melakukan proses pendalaman pengembangan mekanisme proses penyidikan masih dilakukan dengan tujuan apakah masih ada orang lain yang harus mempertanggungjawabkan selain mantan kepala Desa Soreang dan mantan bendahara Desa Soreang.
“Untuk itu, para Kepala Desa di Takalar saya warning, jangan sekali-kali menyalagunakan dana desa dengan cara fiktif. Sebab, kami tidak akan pandang bulu bagi Kepala Desa yang menyalahgunakan Dana Desa,” Tegasnya. (*)