“Ternyata, perokok pasif jauh lebih bahaya daripada aktif. Tujuannya memang melindungi dulu. Sehingga perda KTR ini lahir,” pungkasnya. Sementara itu, narasumber kedua, Puspito menyampaikan, pembuatan perda untuk melindungi masyarakat dari polusi asap rokok. Utamanya, perempuan hamil dan anak muda yang merupakan generasi bangsa.
“Perda ini muncul untuk menata kawasan hidup yang lebih baik. Di Makassar, kawasan hijau minim nah kalau rokok ini tidak diatur bisa bahaya karena polusi asap rokok itu,” kata Popy—sapaan akrabnya.
Sambung dia, kegiatan sosialisasi perda ini untuk membangun kepedulian masyarakat terkait KTR. Hal itu, dinilai lantaran pemahaman tentang regulasi ini masih kurang.
“Kepercayaan terhadap pemerintah dalam hal membuat regulasi masih ada. Hanya, implementasi yang belum maksimal sehingga membuat warga pesimis dan tidak tahu harus berbuat apa,” tegasnya. (*)