Bupati Torut Keluarkan SE, Poin Empat Sangat Penting

  • Bagikan

TORAJA UTARA, BACAPESAN.COM – Dengan tingginya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di kabupaten Toraja Utara (Torut), sehingga bupati Torut, Yohanis Bassang mengeluarkan Surat edaran (SE) bupati dengan nomor : 338/0733/DISTAN terkait penanganan PMK di Torut dan hal ini sejalan dengan instruksi mentri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2022 tentang penanganan PMK di daerah.

Dimana dalam SE tersebut ada 6 poin yang disampaikan yakni pertama, melarang setiap perusahaan pedagang dan pemilik ternak untuk mengeluarkan atau memasukkan ternak kerbau, sapi, kambing dan babi dari/ke pasar hewan bolu lintas lembang dan kelurahan terhitung Jumat 8 Juli 2022 sampai pemberitahuan selanjutnya.

Kedua, satuan Tugas (satgas) PMK Torut (pemda, TNI, Polri) akan mengambil tindak tegas bagi ternak kerbau, sapi, kambing, dan babi yang kedapatan masuk keluar di pasar hewan Bolu, kelurahan dan lembang. Ketiga semua kerbau, sapi, kambing, dan babi yang akan digunakan pada rambu tuka’ dan rambu solo akan diperiksa kesehatannya dan jika ada yang menunjukkan gejalah akan disembelih secara bersyarat di lokasi.

Poin keempat untuk sementara waktu tidak diperbolehkan mengadakan adu kerbau. Dan yang kelima penutupan lalu lintas ternak di Torut.

Usai mengeluarkan edaran tim satgas PMK Torut yakni wakil bupati Torut, Frederik Victor Palimbong, Dandim 1414 Tator, Letkol Inf Monfi Ade Chandra, dan Kapolres Torut, AKBP Eko Suroso langsung meninjauh pasar hewan bolu, dan berdiskusi dengan sejumlah pedagang yang ada. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version