Mobil Mewah Dilarang Pakai Pertalite

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Pemerintah segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran (HJE) Bahan Bakar Minyak (BBM). Perpres ini akan mengatur larangan bagi mobil mewah menggunakan BBM jenis Pertalite.

“Kita harapkan penggunaan Pertalite lebih tepat sasaran. Sehingga kita harus mengatur jenis kendaraan yang boleh pakai Pertalite. Mobil mobil mewah kita akan pastikan tsk mengonsumsi lagi BBM subsidi,” jelas Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati, Senin (11/7/2022).

Menurut Erika, revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

“Apalagi, beleid atau aturan Pertalite saat ini belum ada sistematisnya. Oleh karena itu, revisi Perpres diharapkan dapat menyalurkan BBM agar lebih tepat sasaran” ujar Erika.

Selain revisi aturan, ia mengatakan bahwa BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi. Pengawasan penyaluran BBM subsidi tersebut dilakukan dengan memperkuat peran pemerintah daerah (pemda) dan penegak hukum.

Kemudian, BPH Migas juga berupaya melakukan sosialisasi dengan penyalur, terutama yang belum memahami ketentuan dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan information technology (IT) dalam pengawasan.

“Ke depannya, kami memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar tepat sasaran. Hal ini juga untuk mencegah penyelewengan distribusi di lapangan,” ucap Erika.

Oleh karenanya, lanjut dia, diperlukan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyaluran BBM subsidi di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh badan usaha.

Ia mengatakan, setelah revisi Perpres keluar, pihaknya juga akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite, termasuk pengaturan secara teknis di lapangan.

Lebih lanjut, Erika menjelaskan, ada beberapa aturan pembelian Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat saat ini.

Volume Solar subsidi untuk kendaraan pribadi plat hitam maksimal 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari, sedangkan angkutan umum atau orang roda enam sebanyak 200 liter per hari.

“Solar subsidi tersebut dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam,” ujar Erika. (*)

  • Bagikan