MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Bea Cukai Sulawesi bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan barang sitaan hasil penindakan periode 2020 sampai dengan Desember 2021. Dari seluruh barang ilegal tersebut jika di total nilainya mencapai Rp5,7 miliar.
Adapun jenis barang itu antara lain, rokok ilegal, minuman keras (miras), hingga mainan seks (sex toys) yang disita dari berbagai wilayah di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pemusnahan barang-barang ini berlangsung di Kantor wilayah Bea Cukai Sulbagsel, Jalan Satando, Kota Makassar, Selasa (12/7/2022).
Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel, Nugroho Wahyu Widodo menjelaskan rokok yang dimusnahkan terdiri dari 5.249.260 batang, minuman keras 92,68 liter, dan mainan seks 3 buah.
“Dengan perkiraan nilai barang Rp5,7 miliar, maka perkiraan total kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar rupiah terdiri dari cukai, pajak rokok, dan PPN HT,” kata Nugroho pada wartawan.
Nugroho mengatakan, jutaan batang rokok tersebut disita karena tidak dilengkapi pita cukai dan sebagian besar menggunakan pita cukai palsu.
Sementara barang larangan jenis mainan seks dilarang untuk diimpor karena melanggar ketentuan undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan dari tahun ke tahun berkomitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok, minuman mengandung etil alkohol atau minuman keras ilegal,” sebutnya.
Lanjut, kata dia, per tanggal 30 Juni 2022 Kanwil Bea Cukai Sulbagsel menghimpun penerimaan negara sebesar Rp265,46 miliar atau 56,29 persen dari target penerimaan tahun 2022 sebesar Rp471,59 miliar.
Pemusnahan barang milik negara (BMN) berupa barang kena cukai dan minuman keras yang ilegal serta barang larangan jenis mainan seks dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 83/PMK.06/2016. (*)