JAKARTA, BACAPESAN.COM – Sidang perdana atas kasus dugaan pencabulan anak Kiai Jombang yakni Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alia Bechi, akan digelar secara online.
Sidang Bechi dilakukan secara online lantaran masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Hal ini menjadi alasan utama sidang tidak bisa digelar secara tatap muka.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh humas Pengdilan Negeri Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata.
“Karena sekarang masih pandemi Covid-19, sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran itu ya pengerahan massa,” ungkap Agung pada Selasa (12/7/2022).
Rencananya, sidang Bechi akan digelar di ruang sidang Cakara dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain itu Sidang Bechi digelar secara tertutup mengingat perkara itu adalah kasus asusila. Karena juga ada pertimbangan untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar.
“Antisipasi keamanan saja. Penjagaan agar persidangan bisa berjalan baik dan lancar,” ucapnya.
Adapun nantinya, tersangka MSAT akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya.
Sebelumnya, kepolisian Darah Jawa Timur langsung menahan MSAT (42), putra kiai ternama yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.
“MSAT sudah di Polda Jatim dan langsung ditahan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda setempat, Jumat dini hari 8 Juli 2022.
Perwira menengah Polri dengan tiga melati di pundak itu mengatakan Polda Jatim juga akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi setempat soal teknis penyerahan tersangka.
Lebih lanjut, Dirmanto mengungkapkan bahwa kasus yang menimpa MSAT akan dirilis pada Jumat pagi. Namun, ia enggan memastikan jam berapa MSAT akan diperiksa di Ditreskrimum Polda Jatim.
“Teman-teman mohon bersabar dulu, tidak akan dirilis malam ini. Kita akan rilis pagi, jadi mohon bersabar dulu,” ujarnya.
Setelah menyerahkan diri ke polisi, diinformasikan tersangka MSAT dititipkan ke Rumah Tahanan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo untuk sementara waktu hingga menunggu proses lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menyatakan tersangka MSAT menyerahkan diri pada Kamis 7 Julin2022 pukul 23.35 WIB dan sebelumnya MSAT diketahui berada di sekitar ponpes.
“Hari ini sejak jam 08.00 pagi kami melakukan komunikasi dengan orang tua dan akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,” kata Irjen Nico di Jombang, Kamis malam.
Kapolda menjelaskan berkas tersangka MSAT dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.
Irjen Nico mengatakan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.
“Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua),” tutur perwira tinggi yang pernah menjabat Kapolda Kalimatan Selatan tersebut.
Penangkapan terhadap MSAT berlangsung sangat alot, bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya. (fin/*)