Alamat Kantor Parpol dan Kader Ganda Jadi Perhatian Bawaslu

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Potensi kongkalikong antara partai politik dan penyelenggara pemilihan memungkinkan terjadi saat verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu 2024.

Pendaftaran dan verifikasi dilakukan 29 Juli hingga 13 Desember 2022 dan penetapan Peserta Pemilu pada 14 Desember 2022 , sebagaimana tercantum pada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Setelah tahap proses pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual lalu penetapan partai politik peserta pemilu.

Saat proses pendaftaran, KPU memeriksa kelengkapan dokumen yang mana pendaftaran ini dilakukan ketua umum atau sekretaris jenderal atau sebutan lainnya pada partai politik calon peserta pemilu.

KPU juga akan melakukan verifikasi administrasi termasuk memeriksa kegandaan anggota partai politik yang kerap menjadi permasalahan. Olehnya, Bawaslu harus jeli mengawasi pelaksanaan verifikasi parpol yang dilakukan KPU.

Bawaslu harus memastikan setiap parpol yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Seperti data kepengurusan hingga alamat kantor, serta keterwakilan pengurus perempuan minimal 30 persen hingga kepengurusan ganda.

Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi mengatakan, persoalan keanggotaan ganda parpol di 2019, patut menjadi pelajaran. Ini untuk menghindari pemicu konflik antar partai.

“Pengalaman harus menjadi pelajaran bagi KPU dan memperketat nama-nama pengurus partai. Karena bisa berdampak pada konflik antar partai sehingga terjadi sengketa antara partai,” katanya.

Bukan cuma itu kata Arumahi, praktik pencatutan nama individu sebagai anggota parpol juga harus dicegah. Jangan sampai ada pihak yang namanya dimasukkan sebagai anggota, tanpa sepengetahuannya.

“Apalagi ada yang merasa dicatut namanya. Makanya kami dari Bawaslu meminta akses melakukan pengawasan. KPU melakukan verifikasi, lalu kita melakukan pengawasan,” ujarnya.

Arumahi pun menyarankan kepada parpol agar tak sembarangan memasukkan nama sebagai anggota. Kalau misalnya ada nama yang sama di partai lain, perlu ada verifikasi langsung ke yang bersangkutan.

“Kita mengimbau kepada partai jika yang bersangkutan itu sudah ada namanya di partai lain sebaiknya melakukan klarifikasi ke orang tersebut. Sebelum dicantumkan namanya dan bisa terjadinya sengketa,” jelasnya.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Saiful Jihad menegaskan akan fokus melakukan pengawasan saat verifikasi administrasi dan faktual nantinya. “Banyak parpol biasanya tidak jelas alamatnya,” kata Saiful Jihad.

Selain alamat kantor, pihaknya juga akan mengawasi potensi terjadi anggota partai politik yang memiliki identitas atau peran ganda saat masa verifikasi parpol untuk Pemilu 2024. Dukungan ganda dalam kepengurusan parpol berarti ada data anggota yang sama pada lebih dari satu parpol.

“Yang rawan jangan sampai ada ASN, orang meninggal didaftarkan sebagai anggota parpol,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengaku belum bisa berkomentar banyak. Sebab PKPU dari pusat terkait anggota parpol yang ganda belum diterbitkan.

“Soal itu, saya belum bisa berkomentar. Karena PKPU soal kegandaan parpol belum terbit. Jadi belum bisa dikomentari,” ungkapnya.

Pada PKPU sebelumnya, parpol diminta menginput sebanyak seperseribu anggota dari jumlah penduduk di wilayah tersebut. Seperti di Makassar yang jumlah penduduknya sekitar 1,5 juta, maka parpol wajib memasukkan 1.500 anggota.

“Tapi itu kan PKPU lama, bahwa parpol wajib memasukkan seperseribu anggota dari jumlah penduduk di wilayah itu. Tapi untuk saat ini, PKPU yang baru belum keluar,” jelasnya. (*)

  • Bagikan