Inkracht, Kejari Parepare Musnahakan Barang Bukti 58 Perkara Tindak Pidana Umum

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau Inkracht, Selasa (19/7/2022) di halaman depan kantor Kejari Parepare.

Pemusnahan barang bukti diantaranya senjata tajam, handphone, barang elektronik lainnya, pakaian dan juga narkotika dalam bentuk kemasan saset.

Pemusnahan barang bukti dihadiri TNI, Polri, Lapas Kelas IIA Parepare, Pengadilan, Bea Cukai, Pemerintah Kota Parepare, serta awak media cetak, online, dan elektronik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Didi Hariyono, mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan penindakan dari 58 perkara, termasuk perkara narkotika sejak akhir tahun 2021 hingga pertanggal hari ini.

“Narkotika yang dimusnahkan seberat 55,64 gram dengan cara diblender, sementara barang bukti perkara lainnya dimusnahakan dengan cara dibakar,” ungkapnya didampingi, Kasi Barang Bukti Kejari Parepare.

Pada kesempatan itu, Kajari Didi Hariyono, juga menyampaikan pentingnya peran semua elemen lapisan masyarakat terkhusus kepada para penegak hukum agar bersinergi menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan bangsa dan negara.
(***)

  • Bagikan