TAKALAR, BACAPESAN.COM – Kepala Kejaksaan (Kejari) Negeri Takalar, Salahuddin memimpin pelaksanaan Restorative Justice (RJ) yang dihadiri oleh Sekertariat Daerah Takalar (Sekda), Muhammad Hasbi, Kepala Dinas Pendidikan Takalar, Ketua PGRI Takalar, Jaksa Fasilitator serta pihak korban dengan inisial HM beserta penasehat hukumnya dan juga pelaku dengan inisial AB yang hadir dalam upaya perdamaian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) di ruangan Kepala Kejaksaan Negeri Talalar, Senin (18/07/2022).
“Upaya RJ ini dipimpin oleh Kajari Takalar, Salahuddin dan di tengahi oleh (Sekda) Takalar, H. Muhammad Hasbi berhasil membuat korban yang di dampingi ibu korban serta tim penasehat hukumnya memaafkan pelaku secara ikhlas atas kesalahan yang dibuat oleh pelaku tanpa adanya paksaan sehingga telah terjadi perdamaian diantara para pihak. Upaya RJ tersebut berjalan lancar tanpa adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan (AGHT),” ucap Kasi Intel Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin.
Arie Sabri Salahuddin menyampaikan kronologisnya bahwa inisial terdakwa AB pada hari kamis (24/02/2022) di ruang tata usaha di SMAN 6 Kabupaten Takalar menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak yakni anak korban inisial HM yang dilakukan oleh terdakwa.
“Pada saat itu, berawal ketika sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa tiba disekolah SMAN 6 Kabupaten Takalar dan didatangi oleh salah satu guru BP Kelas XI inisial JI
yang mengatakan bahwa anak korban HM telah membuli teman dan guru. Kemudian terdakwa memanggil anak korban HM namun belum tiba disekolah,”
Setelah itu terdakwa memanggil anak saksi inisial SM, WU, RH dan bertanya siapa yang pemilik akun WA atas nama L…?. Ketiga anak saksi menjawab HM. Tak lama kemudian anak korban HM datang dan masuk ke dalam ruang tata usaha bersama dengan anak saksi inisial AS.
Kemudian terdakwa kembali menanyakan kepada anak korban HM dengan berkata siapa yang pemilik akun WA atas nama L…?. Lalu anak korban menjawab saya pak”. Lalu terdakwa bertanya lagi “kenapa kamu foto pantatnya teman dan gurumu?” lalu anak korban menjawab “tidak ada”.
Setelah itu terdakwa bertanya kepada anak saksi SM, anak saksi WU, anak saksi RH dan anak saksi AS mengenai hal tersebut dan semuanya menunjuk ke arah anak korban HM. Bahwa disebabkan emosi terdakwa langsung berdiri dan menampar pipi sebelah kiri anak korban HM sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan saya.
Lalu terdakwa kembali bertanya kepada anak korban HM mau kamu apakan itu foto. Namun anak korban hanya diam dan tidak menjawabnya lalu terdakwa menampar lagi pipi sebelah kiri anak korban HA sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan saya. (*)