JAKARTA, BACAPESAN.COM – Artis Nikita Mirzani ditangkap polisi di kawasan Senayan Jakarta Selatan kemarin, Kamis 21 Juli 2022. Dia ditangkap oleh sejumlah Polisi Wanita (Polwan).
Lantas kasus apa yang membuat janda 3 anak itu berurusan dengan polisi?
Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE.
Pencemaran nama baik dilakukan Nikita Mirzani melalui InsaStory akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).
“Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di InstaStory milik Ibu Nikita,” kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu 15 Juni lalu.
Saat itu, Nikita Mirzani menulis di InstaStory-nya bahwa Dito Mahendra seorang penipu.
“Gaji crew selama 6,5 bulan gak dia bayar sampai sekarang. Pesawatnya hawker 4000. Itu daftar hutang-hutangnya Dito ke pihak ke-3 dan ke crew,” demikian pesan yang tertulis dari AK dan dibagikan Nikita Mirzani di InstaStory.
“Kasihan amat pak nggak digaji-gaji. Tagih dong, udah tahu tukang tipu,” tulis Nikita Mirzani.
“Udah kita tagih, tapi ya gitu. Moga-moga nyai bisa blow up kasus kita ini karena dia kan selalu bawa-bawa backing kepolisian,” sahut AK.
“Nggak usah banyak gaya elo sewa-sewa pesawat pribadi. Tapi enggak mampu bayar. Woy hak orang itu,” tutur Nikita.
“Teruntuk bapak apatur negara. Kalau masih ngebacking-backing sih Dito Mahendra. Berarti kalian ikut serta dalam melakukan kejahatan,” tegas Nikita Mirzani.
Setelah laporan Dito, rumah Nikita Mirzani sempat didatangi Polisi. Dia dijemput paksa, namun upaya polisi selalu gagal.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, alasan jemput paksa Nikita Mirzani kemarin, karena Nikita tidak kooperatif terhadap penhgilan polisi selama ini.
“Pemanggilan sudah dilakukan pada 20 Juni, untuk diperiksa pada 24 Juni, tetapi ada permintaan untuk diundur ke 6 Juli. Namun tersangka NM tidak hadir,” kata Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, Kamis 21 Juli 2022.
“Ini merupakan representasi sikap tidak kooperatif dari tersangka NM dalam penyidikan,” katanya menambahkan.
Kombes Shinto mengatakan, penangkapan kemarin dilakukan secara persuasif, tidak ada kekerasan, humanis, mengedepankan peran polwan.
Soal penahanan, polisi tak mau gegabah. Terkait Nikita Mirzani yang ada anak, hal itu juga belum mau dibicarakan pihak berwenang terlalu dini.
“Sesuai hukum acara pidana masa penangkapan berlangsung selama 24 jam, jadi kita belum tahu apa akan ditahan atau tidak,” tutur Shinto Silitonga. (int/*)