Dinilai Janggal, JAMWAS Diminta Evaluasi Kasus PJU di Kejari Takalar

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung diminta mengevaluasi penanganan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan yang tengah diusut oleh Kejaksaan Negeri Takalar.

Alasannya, tim penyidik Kejari Takalar dinilai janggal dan tergesa-gesa dalam melakukan penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami nilai ada yang janggal dalam penanganan dan penetapan tersangka, karena belum ada hasil audit kerugian negara. Terlebih lagi, proses peningkatan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan hanya satu minggu. Olehnya itu, kami minta JAMWAS Kejagung agar mengevaluasi perkara ini,” ujar praktisi hukum, Abdul Azis, Selasa (2/8/2022).

Menurut Azis, penyidik seharusnya bisa lebih berhati-hati menangani suatu dugaan tindak pidana korupsi. Dia mengatakan, salah satu bukti adanya tindak pidana korupsi yakni terpenuhinya unsur berupa kepastian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Dalam perkara ini, Kejari Takalar telah menetapkan dan menahan tersangka dari pihak PPK dan rekanan.

Kepala Kejari Takalar, Salahuddin yang dikonfirmasi menepis tudingan perkara itu diusut dengan tergesa-gesa. Menurut dia, penyidik telah melengkapi fakta dan bukti dalam menetapkan tersangka.

Salahuddin menyatakan, dalam perkara ini selain adanya potensi kerugian negara, manfaat lampu jalan tersebut juga tidak dirasakan masyarakat.

“Penyidik juga menemukan bahwa pekerjaan itu tidak selesai tapi uang negara telah cair 100 persen,” ujar Salahuddin.

Dia menjelaskan dalam proyek itu terdapat enam kontrak pekerjaan. Dari jumlah itu, terdapat dua kontrak yang yang tidak diselesaikan. Secara teknis, kata dia, satu panel listrik yang dikerjakan sama sekali kosong sehingga tidak dapat difungsikan.

“Satu panel lainnya ada, tapi barangnya tidak lengkap juga sehingga lampu jalan juga tidak dapat menyala,” imbuh dia.

Salahuddin mengatakan mengenai jumlah pasti kerugian negara, saat ini masih ada di tangan Inspektorat Kabupaten Takalar. Menurut dia, penyidik akan menyampaikan nilai kerugian negara bila tim audit telah menyerahkan hasilnya kepada penyidik.

“Tapi penyidik menduga proyek itu telah berpotensi merugikan negara mencapai ratusan juta,” ujar Salahuddin. (*)

  • Bagikan